AHY: 35 Persen Perusahaan Logistik Siap Lakukan Normalisasi Kendaraan ODOL

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 08:10
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip foto - Petugas memeriksa berat truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). Arsip foto - Petugas memeriksa berat truk saat melakukan pengawasan dan penindakan hukum pelanggaran kendaraan bermuatan melebihi kapasitas atau ODOL (Over Dimension Over Load) di gerbang tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/3/2020). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sekitar 35 persen perusahaan logistik di Indonesia siap melakukan normalisasi kendaraan over dimension over loading (ODOL). 

“Dan sebetulnya bagus, dari hasil survei ataupun studi yang dilakukan oleh BPS, sebetulnya per hari ini ada 35 sekian persen yang apa namanya, pemilik usaha itu yang siap untuk melakukan normalisasi kendaraan,” kata AHY dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Meski tidak merinci jumlah pasti perusahaan yang siap mengikuti aturan tersebut, AHY menegaskan bahwa angka kesiapan 35 persen itu menjadi awal positif menuju penerapan kebijakan zero ODOL secara nasional.

Baca Juga: Menko AHY Sebut Kebijakan Zero ODOL Tak Bisa Lagi Ditunda, Berlaku 1 Januari 2027

Menurutnya, kesiapan badan usaha angkutan barang untuk menormalisasi kendaraan merupakan peluang positif bagi perekonomian nasional karena dapat mendorong investasi baru di sektor transportasi barang dan industri karoseri.

AHY juga menegaskan, normalisasi kendaraan bukan hanya sekadar penyesuaian dimensi, tetapi langkah memperkuat tata kelola logistik nasional agar lebih efisien, aman, dan mampu mendukung daya saing industri domestik.

“35 persen per hari ini, dari berapa bulan kita bekerja, sudah ada 35 persen yang menyatakan siap atau ingin melakukan normalisasi (truk ODOL). Apakah mengembalikan kepada kondisi awal atau investasi kendaraan baru,” ujar AHY.

Ia menambahkan, seluruh rantai pasok logistik dari hulu ke hilir harus diawasi agar penertiban kendaraan tidak hanya dilakukan di jalan raya, tetapi juga di tahap pemberangkatan dan pengawasan karoseri.

Baca Juga: Prabowo Apresiasi Kinerja Aparat, Tegaskan Komitmen Selamatkan Kekayaan Negara untuk Rakyat

Dengan semakin banyak perusahaan yang siap menormalisasi kendaraan, AHY optimistis kebijakan zero ODOL dapat diterapkan secara efektif serta menghadirkan sistem logistik nasional yang lebih aman dan kompetitif.

“Oleh karena itu, tentu kita ingin memastikan semuanya paham, bahwa ini harus dikawal hulu ke hilir. Bukan pada saat kejadian kecelakaan di jalan raya, tapi siapa yang memberangkatkan ini,” kata AHY.

Ia menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan skema insentif dan disinsentif bagi pihak yang menaati maupun melanggar aturan ODOL, sebagai upaya menyeimbangkan pendekatan edukatif dengan penegakan hukum di lapangan.

Skema insentif tersebut menjadi bagian dari sembilan rencana aksi nasional untuk mewujudkan zero ODOL dan telah dimasukkan dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Penguatan Logistik Nasional yang kini berada dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum. Perpres tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Potensi Tanah Jarang Monasit Ratusan Triliun di Babel: Jangan Sampai Dicuri Lagi!

Pemerintah menargetkan kebijakan zero ODOL dapat diberlakukan secara nasional mulai 1 Januari 2027.

Diketahui, Menko AHY membawahi lima kementerian, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Transmigrasi, serta Kementerian Perhubungan.

(Sumber: Antara)

x|close