Wamenaker: Belum Ada Laporan Resmi PHK di PT SBA Textile Bandung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 08:30
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjawab pertanyaan awak media ditemui seusia menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Jakarta, Senin (6/10/2025). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menjawab pertanyaan awak media ditemui seusia menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan atau ODOL di Kantor Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan belum menerima laporan resmi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di pabrik PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBA Textile) yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

"Belum ada info soal itu, kita belum mendapatkan informasi," ujar Afriansyah saat ditemui seusai menghadiri Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ODOL) di Kantor Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan awak media mengenai dugaan pailit yang dialami oleh perusahaan tekstil besar di Bandung tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari berbagai pihak, termasuk perusahaan, Dinas Ketenagakerjaan Bandung, serta serikat pekerja dan buruh.

Baca Juga: Afriansyah Noor Dilantik Jadi Wamenaker, Demokrat Tegaskan Dukungan Penuh untuk Pemerintahan Prabowo

"Jadi sementara ini memang kita lagi mendata dan menunggu laporan-laporan dari (dinas ketenagakerjaan) daerah, dari serikat pekerja maupun dari serikat buruh yang ada untuk kita data," kata Afriansyah.

Lebih lanjut, ia menduga bahwa kesulitan yang dialami SBA Textile disebabkan oleh penurunan pesanan global yang berdampak pada turunnya aktivitas produksi dan kemampuan perusahaan membayar gaji karyawan.

Fenomena tersebut, lanjutnya, sering terjadi di industri alas kaki dan tekstil yang sangat bergantung pada ekspor. Negara tujuan ekspor kini disebut mulai mengurangi jumlah pemesanan secara signifikan.

"Nah otomatis ketika order berkurang, pekerjaan nggak ada. Nah lama-lama kan perusahaan tidak bisa untuk membayar gaji mereka. Dengan inilah mereka akhirnya (biasanya) memutuskan dan melakukan PHK terhadap karyawannya," jelas Wamenaker.

Baca Juga: Pasal 33 Ditegakkan, Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal

Afriansyah menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memfasilitasi pekerja yang terdampak agar tetap memperoleh hak-hak normatif mereka, seperti pesangon dan jaminan hari tua sesuai ketentuan perusahaan.

"Nanti kita dari kementerian akan memfasilitasi pekerja dengan pelaku usaha. Mereka kan harus punya jaminan hari tua, mungkin dapat pesangon, sesuai dengan standar yang sudah diterapkan oleh perusahaan-perusahaan tadi," tutupnya.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close