Komisi II DPR Pastikan Pembahasan RUU Pemilu Dimulai Tahun 2026

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Okt 2025, 13:26
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/7/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan mulai bergulir pada tahun 2026. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse, setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan memasukkan RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2026.

Menurut Zulfikar, Komisi II DPR akan menjadi pihak yang menginisiasi pembahasan tersebut. Dengan waktu yang cukup panjang hingga 2026, DPR memiliki kesempatan lebih matang dalam menyiapkan penyusunan dan pembahasan RUU tersebut.

“Kita akan bisa lebih fokus, kita akan bisa lebih memperbincangkan secara lebih mendalam soal perubahan undang-undang pemilu tersebut,” ujar Zulfikar di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Baca Juga: Menkum HAM Tegaskan Penyidik TNI di RUU KKS Hanya Tangani Anggota yang Terlibat Tindak Pidana Siber

Ia menambahkan, Komisi II DPR juga bersemangat untuk merevisi Undang-Undang Pemilu dengan menggabungkan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Dengan metode kodifikasi ini, regulasi pemilu diharapkan menjadi lebih terpadu sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

“Kalau memang kita melakukan perubahan Undang-Undang Pemilu, metode yang direkomendasikan itu adalah kodifikasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zulfikar menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan Pemilu dan Pilkada merupakan satu rezim. Karena itu, menurutnya, seluruh revisi undang-undang yang terkait Pemilu, Pilkada, maupun Partai Politik sebaiknya disatukan dalam satu payung hukum.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025, RUU Pemilu sebelumnya merupakan usulan dari Baleg DPR RI, dan kini daftar Prioritas 2026 telah disetujui oleh Baleg.

Baca Juga: Kepala Daerah Curhat ke Kantor Menkeu Purbaya Soal TKD: Kita Akui 2026 Berat Sekali

“Takutnya nanti belum selesai, atau apa. Semuanya begitu, diluncurkan juga 2026,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close