Ntvnews.id, Jakarta - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui NCB Interpol Indonesia mengonfirmasi bahwa pengajuan Interpol Red Notice (IRN) terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan masih dalam tahap asesmen oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis.
“Masih dalam proses asesmen pihak Interpol,” kata Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.
Sebagai informasi, Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Baca Juga: Riza Chalid Resmi Masuk DPO
Sementara itu, Jurist Tan merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.
Menanggapi kabar yang menyebut bahwa keduanya kini berstatus stateless (tanpa kewarganegaraan) usai paspor mereka dicabut oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Untung menegaskan bahwa pencabutan paspor tidak otomatis menghilangkan status kewarganegaraan seseorang.
Baca Juga: Polri Pastikan Proses Red Notice Riza Chalid Berjalan Lancar
“Revoke (pencabutan) paspor tidak berarti hilangnya kewarganegaraan seseorang, tapi lebih memberikan keterbatasan ruang gerak bepergian dan menjadikan status ilegal keberadaan yang bersangkutan di suatu negara karena otomatis dengan pencabutan paspor, mereka tidak memiliki dasar hukum berada di suatu negara,” ujarnya.
Diketahui, Riza Chalid selaku beneficial owner PT Orbit Terminal Merak merupakan salah satu dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023.
Riza diduga melakukan pelanggaran hukum dengan menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak, serta melakukan intervensi terhadap kebijakan tata kelola PT Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama tersebut, meski saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan fasilitas penyimpanan BBM.
Selain kasus korupsi, Riza juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak 11 Juli 2025.
Baca Juga: Polri Ajukan Red Notice Riza Chalid ke Interpol
Sementara itu, Jurist Tan yang pernah menjabat sebagai Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024 juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan pada tahun anggaran 2019–2022.
Jurist bersama tiga tersangka lainnya diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menyusun petunjuk pelaksanaan yang mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke produk tertentu, yakni Chrome OS, pada tahun anggaran 2020–2022.
(Sumber: Antara)