Geger Turis Ngamuk dan Lukai Petugas Bandara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 07:45
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Singapore Changi Airport Singapore Changi Airport (IG: Singapore Changi Airport)

Ntvnews.id, Singapura - Seorang turis asal Kanada ditangkap aparat kepolisian di Bandara Changi, Singapura, setelah mengamuk dan melukai seorang petugas. Pria tersebut kini menghadapi sejumlah dakwaan dan ancaman hukuman berat, termasuk penjara dan denda besar.

Dilansir dari CNA, Rabu, 8 Oktober 2025, insiden itu terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025sekitar pukul 09.20 waktu setempat. Polisi menerima laporan tentang seorang pria yang diduga dalam kondisi mabuk dan membuat keributan di area keberangkatan umum Terminal 1 Bandara Changi. Ia disebut mengumpat kepada petugas bandara.

"Penyelidikan awal mengungkapkan bahwa pria tersebut diduga melontarkan kata-kata kasar berulang kali kepada petugas setelah diperintahkan untuk menunjukkan dan menempelkan boarding pass-nya di atas paspornya," kata pihak kepolisian dalam pernyataan resmi.

Namun, pria tersebut justru mengabaikan instruksi petugas dan berusaha meninggalkan area meskipun telah diperingatkan berkali-kali. Ketika petugas dari Divisi Kepolisian Bandara tiba di lokasi, pelaku semakin agresif. Ia mengeluarkan umpatan, mendorong salah satu petugas, dan bahkan mencakarnya.

Baca Juga: Serangan Beruang Meningkat, Turis Spanyol Diserang Saat Asyik Berfoto

Akibat insiden itu, salah satu petugas mengalami luka ringan di bagian lengan.

Atas perbuatannya, turis Kanada tersebut didakwa atas pelanggaran karena dengan sengaja menyebabkan cedera dan menghalangi pegawai negeri dalam menjalankan tugasnya. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda, atau bahkan hukuman cambuk.

Selain itu, pria tersebut juga didakwa di pengadilan pada 7 Oktober 2025 atas pelanggaran penggunaan kata-kata kasar terhadap petugas pemerintah. Untuk tuduhan ini, ia terancam hukuman penjara maksimal 12 bulan, denda hingga USD 5.000, atau keduanya.

Baca Juga: Viral Turis Bule Lakukan Hubungan Intim di Pantai, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sementara untuk pelanggaran karena dalam kondisi mabuk dan menyebabkan gangguan di area publik, ia juga menghadapi ancaman penjara hingga enam bulan atau denda sebesar USD 1.000, atau kombinasi keduanya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan kekerasan, penghinaan, atau pelecehan terhadap aparat yang sedang menjalankan tugas. Kasus ini menjadi peringatan bagi para wisatawan agar tetap menghormati aturan dan petugas di negara tujuan, terutama di lokasi sensitif seperti bandara internasional.

x|close