KPK Selidiki Biro Haji Tak Berizin yang Bisa Berangkatkan Jemaah Khusus

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Okt 2025, 13:48
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Gedung KPK. (NTVNews.id) Gedung KPK. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya biro perjalanan haji yang tidak memiliki izin resmi namun dapat memberangkatkan jemaah haji khusus pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Contohnya, ada travel yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi ternyata bisa memperoleh kuota haji khusus,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 7 Oktober 2025.

Menurut Budi, lembaganya tengah menelusuri bagaimana biro tersebut memperoleh kuota haji, termasuk dugaan adanya praktik jual beli kuota antar biro.

“Kami sedang mendalami apakah kuota itu dibeli dari biro lain yang memiliki izin dan mendapatkan jatah resmi,” ujarnya.

Penyelidikan dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

KPK secara resmi memulai penyidikan perkara tersebut pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

Baca Juga: KPK Terima Pengembalian Dana Puluhan Miliar Terkait Kasus Kuota Haji

Lembaga antikorupsi itu juga bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sejauh ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut, serta memeriksa sejumlah biro perjalanan haji dalam proses penyidikan.

Pada 18 September 2025, KPK menyebut sekitar 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan diduga terlibat dalam penyimpangan kuota haji.

Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji 2024.

Pansus menyoroti pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di mana porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen dari total kuota nasional.

(Sumber: Antara) 

x|close