"Inisial P melakukan kegiatan pencurian dengan pemberatan ini di 19 TKP dengan rentang waktu 2,5 tahun, dari 2022 sampai 2024. Pelaku ini residivis, pernah melakukan tindakan kejahatan membobol bank tahun 1992, setelah itu tindak pidana lainnya, jadi memang residivis ini sudah berkali-kali," ujar Kapolresta Denpasar, seperti diberitakaan Nusantara TV dalam program NTV Morning, Selasa (9/7/2024).
Dan selama beraksi seorang diri selama dua setengah tahun, tersangka kerap berpindah tempat dan kembali ke kampung halamannya di Banyuwangi usai melancarkan aksinya.
Dari kejahatan yang dilakukan tersangka, polisi hanya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang belum terjual dan satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP juncto pasal 65 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.