Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina disebut tidak melarikan diri. Silfester masih berada di Jakarta.
Hal ini ditegaskan pengacara Silfester, Lechumanan, menyikapi tudingan bahwa kliennya itu menghilang pasca adanya upaya eksekusi putusan pengadilan guna memenjarakan Silfester.
"Pak Silfester yang intinya ada di Jakarta. Itu dulu saya jelaskan ya," ujar Lechumanan, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2025.
Diketahui, Silfester Matutina divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2019 karena menyebarkan fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Putusan itu lalu dikuatkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Meski sudah inkrah, eksekusi terhadap Silfester hingga kini belum dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Menurut Lechumanan, gugatan telah dilayangkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (ARRUKI) terhadap Kejari Jaksel, terkait anggapan menghentikan perkara Silfester. Menurutnya, gugatan ARRUKI itu telah ditolak pengadilan. Ditolaknya gugatan itu, kata dia, menunjukkan bahwa eksekusi perkara yang menjerat Silfester tak perlu dilakukan.
"Artinya apa? Eksekusi tidak perlu dilaksanakan lagi. Itu yang perlu saya sampaikan. Terkait dengan referensi hukum yang bisa saya sampaikan terhadap perkara Silfester Matutina," paparnya.
Baca Juga: Kejagung Proses Hukum Lima Perusahaan Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Selain itu, ia menganggap pasal yang menjerat Silfester sudah kedaluwarsa, sehingga tak bisa dilakukan eksekusi. Diketahui revisi pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah dilakukan. Selain itu, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pencemaran nama dalam UU ITE.
"Bahwa jelas pasal yang menjerat Pak Silfester telah kedaluwarsa. Menjalankan putusan terkait dengan undang-undang hukum pidana yaitu Pasal 84, 85. Bahwa peristiwa tersebut telah kedaluwarsa dan tidak patut untuk dieksekusi lagi," paparnya.
Pihaknya sendiri telah mengajukan permohonan kepada Kejari Jaksel terkait penundaan eksekusi karena akan mengajukan peninjau kembali (PK) kedua.
"Jadi, kita sudah berkomunikasi, yang artinya komunikasi kami itu mengajukan permohonan tidak dilaksanakan eksekusi. Karena perkara ini sudah kedaluwarsa. Jadi jangan dipaksakan. Kalau dipaksakan kami akan ajukan upaya hukum terhadap Kejari Jakarta Selatan," tandasnya.