Menteri PPPA Koordinasi dengan Pemda Tangani Kasus Bullying Siswa Berujung Kematian di Lampung

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Okt 2025, 16:18
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berkoordinasi dengan pemerintah daerah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, untuk menangani kasus perundungan antarpelajar di salah satu SMP negeri yang berujung pada meninggalnya seorang siswa berusia 13 tahun.

“UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat telah melakukan berbagai langkah cepat dalam penanganan kasus ini. Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan saat medikolegal, dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penguatan psikologis, baik bagi anak berkonflik dengan hukum maupun keluarga korban,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat, 10 Oktober 2025.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) serta memastikan perlindungan dan layanan terhadap anak berkonflik dengan hukum diberikan sesuai kebutuhan. Saat ini, anak berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: KPPPA Tegas Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak Eks Kapolres Ngada

“UPTD telah menyampaikan masukan kepada penyidik agar pemeriksaan disertai pelaksanaan psikologi forensik sebagai bagian dari keperluan proses hukum. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia di Lampung, KemenPPPA siap memberikan dukungan teknis agar asesmen tetap dapat dilaksanakan,” kata Menteri Arifah Fauzi.

UPTD juga memfasilitasi agar pelaku memperoleh hak dasar, seperti hak untuk belajar selama berada di rumah aman, termasuk kesempatan mengikuti ulangan. Untuk sementara, anak berkonflik dengan hukum ditempatkan di Rumah Penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat.

Sebelumnya, seorang siswa SMPN berinisial JS (13) tewas usai dianiaya teman sekolahnya berinisial SR (13) di dalam kelas di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Senin (29/9) pagi. Awalnya, korban mendatangi kelas SR dan mengajak SR berkelahi. SR kemudian menganiaya korban menggunakan gunting yang diambil dari laci meja di kelas tersebut. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Baca Juga: Israel Mulai Tarik Pasukan dari Jalur Gaza, Mundur Sepenuhnya dalam 24 Jam

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close