Ntvnews.id, Jakarta - Secara diam-diam, uang terkait kasus korupsi laptop di Kemendikbudristek dikembalikan. Uang dikembalikan pihak vendor beserta Kemendikbudristek.
Hal ini diungkap Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna.
"Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," ujar Anang, Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut dia, pengembalian uang tersebut dilakukan gara-gara pihak Kemendikbudristek dan vendor meraih keuntungan yang diduga berasal dari praktik melawan hukum, dari pengadaan laptop jenis Chromebook atau proyek digitalisasi pendidikan tersebut.
"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian," tuturnya.
Walau demikian, Anang tak mengungkapkan nominal pengembalian uang yang dilakukan Kemendikbudristek dan vendor. Tapi, kata dia, mata uang yang digunakan dalam bentuk dolar serta rupiah.
"Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," jelas Anang.
Diketahui, dalam kasus ini sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Kejagung menyebut dari pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun tersebut, negara merugi Rp1,9 triliun.
Pihak Nadiem sendiri saat ini tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait penetapan tersangka dirinya. Salah satu alasan gugatan diajukan, lantaran tak ada kerugian negara yang merupakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam proyek tersebut.
Tidak adanya kerugian keuangan negara tersebut, menurut pihak Nadiem membuat pendiri Gojek itu tak bisa ditersangkakan, karena tak memiliki dasar. Adapun perkara praperadilan ini akan diputus pada Senin, 13 Oktober 2025.