BPOM Tarik 56 Ribu Produk Pangan Olahan dari Peredaran Jelang Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Mar 2026, 13:31
thumbnail-author
Chika Prisila Ardala
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo Tangkapan layar - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar beserta jajaran menunjukkan bahan pangan atau produk olahan pangan bermasalah hasil intensifikasi dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu 11 Maret 2026. ANTARA/M Riezko Bima Elko Prasetyo (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -

 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik sebanyak 56.027 produk pangan olahan dari peredaran di berbagai daerah. Penarikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencegah risiko kesehatan masyarakat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan puluhan ribu produk pangan yang ditarik dari peredaran tersebut merupakan hasil intensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan BPOM selama periode menjelang Ramadhan hingga Idul Fitri.

Dalam konferensi pers Pengawasan Pangan Jelang Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, Taruna menjelaskan bahwa produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut terdiri dari berbagai kategori pelanggaran.

Produk yang ditemukan antara lain sebanyak 27.407 produk tanpa izin edar, kemudian 23.776 produk yang telah kedaluwarsa, serta 4.844 produk yang kondisinya rusak.

Temuan terbesar untuk produk pangan tanpa izin edar tercatat berada di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dengan jumlah mencapai 10.848 produk atau sekitar 39 persen dari total temuan nasional.

Selain itu, BPOM juga menemukan 2.653 produk tanpa izin edar di Batam. Temuan serupa juga tercatat di Palopo, Sulawesi Selatan, dengan jumlah 2.756 produk, kemudian di Sanggau, Kalimantan Barat sebanyak 1.654 produk, serta di Tarakan sebanyak 1.305 produk.

"Pengawasan ini merupakan bagian dari intensifikasi yang dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi pangan olahan selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri," kata Taruna Ikrar.

Taruna menjelaskan pengawasan pangan yang dilakukan BPOM dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu pengawasan pre-market sebelum produk beredar di pasaran serta pengawasan post-market setelah produk beredar di masyarakat.

Dalam kegiatan intensifikasi tersebut, BPOM melibatkan 76 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melakukan pengawasan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Hingga tahap ketiga pada 5 Maret 2026, BPOM telah memeriksa sebanyak 1.134 sarana peredaran pangan olahan di 38 provinsi.

Dari jumlah tersebut, sebagian besar sarana yang diperiksa merupakan ritel modern dengan porsi 50,2 persen. Sementara itu ritel tradisional mencapai 32,5 persen, gudang distributor 16,6 persen, gudang importir 0,6 persen, serta gudang e-commerce sebesar 0,1 persen.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 739 sarana atau 62,2 persen dinyatakan memenuhi ketentuan. Sementara itu sebanyak 395 sarana atau 34,8 persen lainnya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Taruna menyebut salah satu penyebab masih ditemukannya produk pangan tanpa izin edar adalah tingginya permintaan masyarakat yang memicu masuknya produk melalui jalur tidak resmi.

"Pangan tidak memenuhi isi edar disebabkan oleh tingginya permintaan konsumen turut mendorong supply produk dari jalur masuk ilegal atau jalur tikus. Kita harus sadari di negeri kepulauan, seperti kita ini, jalur tikus sangat banyak dari luar negeri di perbatasan yang sulit diawasi sepenuhnya oleh otoritas," ucapnya.

Menurut Taruna, penindakan terhadap puluhan ribu produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat. Pasalnya, jika produk-produk tersebut sampai dikonsumsi, berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan hingga keracunan pangan.

(Sumber: Antara)

x|close