Ntvnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Basuki Rahmat Suminta (BRS), mantan sopir pribadi dari mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dana penunjang operasional Pemerintah Provinsi Papua.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama BRS selaku wiraswasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Selain Basuki, Budi menyebut ada dua saksi lain yang turut dipanggil dalam kasus ini, yaitu AG yang berprofesi sebagai staf pemasaran PT Sejahtera Valasindo Abadi, dan RB yang merupakan pegawai honorer di Badan Penghubung Daerah Papua.
Baca Juga: Gubernur Papua Barat Daya Klarifikasi Video Viral Kerusakan Alam di Raja Ampat: Itu Hoaks
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan dana penunjang operasional serta program peningkatan pelayanan kedinasan bagi kepala dan wakil kepala daerah Provinsi Papua pada periode 2020–2022.
KPK sebelumnya, pada 11 Juni 2025, telah menyampaikan bahwa kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan dua tersangka, yakni mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Namun, status tersangka terhadap Lukas Enembe otomatis gugur setelah ia meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
(Sumber: Antara)