Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya keadilan bagi rakyat kecil dalam pidatonya saat menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,2 triliun. Ia menyoroti fenomena penegakan hukum yang tidak adil dan kerap menindas kelompok lemah.
"Penegak hukum harus punya hati. Jangan istilahnya apa, tumpul ke atas, tajam ke bawah. Itu zalim, itu angkara murka. Jahat,” ujar Prabowo tegas.
Ia mengingatkan bahwa aparat hukum tidak boleh mencari-cari perkara yang tidak perlu, apalagi terhadap rakyat kecil.
"Di antara jaksa-jaksa di daerah-daerah saya dapat laporan, kita semua merasakan ada juga yang melakukan praktik-praktik yang mungkin tidak benar atau kurang benar. Jangan mencari-cari perkara, apalagi terhadap orang kecil,” ujarnya.
Prabowo mencontohkan kasus yang pernah terjadi.
"Saya ingat benar ada anak SD, anak di bawah umur ditangkap karena mencuri ayam. Ini tidak masuk di akal,” katanya.
Ia juga mengingat kasus seorang ibu yang ditangkap karena mencuri pohon.
"Ada lagi ibu-ibu, ditangkap mencuri pohon, mungkin ingat juga peristiwa itu. Ada apa?” ujarnya.
Presiden menekankan bahwa rakyat kecil harus dibela dan dibantu.
"Orang kecil, orang lemah, itu hidupnya sudah sangat susah. Jangan diperberat. Kalau perlu si hakim, jaksa, atau polisi pakai uangnya sendiri, ganti ayamnya, anaknya dibantu,” ucapnya.
Ia mengungkapkan bahwa anak SD yang ditangkap karena mencuri ayam itu kini diberi beasiswa oleh dirinya.
"Anak itu saya ingat, saya panggil ke Hambalang, saya kasih beasiswa,” ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Agung Beberkan Asal Muasal Uang Rp13,2 Triliun yang Diserahkan ke Negara
Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya akan berpihak kepada rakyat kecil dan menolak segala bentuk ketidakadilan.
"Kita harus membela mereka. Saudara-saudara harus membantu saya menegakkan kebenaran, membela yang lemah,” katanya.
Dalam acara tersebut, turut hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Diketahui, penyerahan uang ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis lepas terhadap tiga terdakwa dalam kasus korupsi ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.