Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) akan memeriksa tiga hakim yang menangani perkara dugaan korupsi importasi gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 (Oktober) kami akan memeriksa hakim,” kata Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Komisi Yudisial, Selasa, 21 Oktober 2025.
Mukti meminta kepada para hakim yang bersangkutan agar dapat meluangkan waktu untuk memenuhi panggilan KY dan memberikan keterangan terkait proses persidangan serta putusan perkara tersebut.
“Mohon perhatiannya kepada pak hakim yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Tom Lembong menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Komisi Yudisial yang telah memintanya hadir untuk memberikan keterangan sebagai tindak lanjut dari laporan yang ia ajukan. Ia menegaskan bahwa dirinya memilih untuk hadir langsung guna menjawab pertanyaan dari tim KY secara pribadi.
“Jadi memang ini dimaksud untuk tidak diwakilkan. Jadi saya dimaksud dan dengan sangat senang hati hadir langsung ya, memberikan keterangan langsung kepada tim Komisi Yudisial terkait hal-hal yang menurut tim Komisi Yudisial perlu diklarifikasi langsung kepada saya,” ujarnya.
Baca Juga: Tom Lembong Hadiri Undangan Audiensi Komisi Yudisial Terkait Laporannya Terhadap Majelis Hakim
Tom menekankan bahwa laporannya ke KY bertujuan positif, yakni untuk mendorong adanya akuntabilitas dari para hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
“Sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua. Bukan hanya bagi diri saya sendiri. Kembali lagi, kalau terjadi kejanggalan, penyimpangan, ketidakadilan, tidak bisa dilakukan yang kami istilahkan pembiaran. Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepada Tom Lembong. Laporan tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Tom di Gedung KY, Jakarta, pada 4 Agustus 2025.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp194,72 miliar terkait kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.
Namun, Tom Lembong kemudian mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapus status pidananya sehingga peristiwa hukum tersebut dinyatakan tidak lagi berlaku. Setelah itu, Tom dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
(Sumber: Antara)