Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar di LPEI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Okt 2025, 19:52
thumbnail-author
Muhammad Fikri
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp919 miliar, Jakarta, Rabu (22/10/2025). Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp919 miliar, Jakarta, Rabu (22/10/2025). (ANTARA)

b

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) yang menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025 bahwa ketiga tersangka berinisial LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW sebagai Direktur Pelaksana salah satu unit bisnis LPEI, dan RW yang menjabat sebagai Relationship Manager Pembiayaan di lembaga tersebut.

"Kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap inisial yang pertama LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana satu unit bisnis LPEI dan RW selaku Relationship Manager Pembiayaan satu LPEI," ujar Haryoko.

Baca Juga: Mantan Kadisbud DKI Jakarta Dituntut 12 Tahun Penjara dalam Kasus SPJ Fiktif

Ia menjelaskan, sejak proses penyidikan dimulai pada 2 September 2025, ketiganya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program ekspor nasional. Dalam proses pemberian kredit ditemukan adanya manipulasi laporan keuangan dan penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sehingga aset yang dijadikan agunan tidak dapat menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

"Selain itu, dalam kajian analis sudah menilai adanya kemungkinan untuk PT Tebo Indah default (gagal bayar), namun pembiayaan tetap dilaksanakan," ucapnya.

Haryoko menambahkan, Kejati DKI menilai LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengenal nasabah, termasuk tidak mematuhi prinsip 5C yakni character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (agunan), dan condition (kondisi).

"Jadi PT Tebo ini bergerak di bidang sawit. Kreditnya itu untuk penanaman dan sebagainya yang katanya luas sekian ratus hektare, tapi ternyata faktanya tidak seperti itu," ujarnya.

Baca Juga: Bank Indonesia Optimistis Inflasi Tetap Terkendali hingga 2026

Setelah mempertimbangkan secara subjektif dan objektif, Kejati DKI resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang, sesuai Pasal 21 KUHAP dengan masa penahanan 20 hari ke depan.

Selain itu, penyidik juga tengah mengupayakan penyitaan aset-aset terkait kasus ini. Haryoko menyebut dugaan awal laporan kasus tersebut berasal dari mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir Landa Jakarta

(Sumber: Antara)

 
 
 
x|close