A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kapolri Lapor Prabowo Ada Narkoba Jenis Baru, Dihisap Pakai Vape - Ntvnews.id

Kapolri Lapor Prabowo Ada Narkoba Jenis Baru, Dihisap Pakai Vape

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 15:33
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan narkoba 214,84 ton senilai 29,37 triliun bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 oktober 2025. Presiden Prabowo Subianto menghadiri pemusnahan narkoba 214,84 ton senilai 29,37 triliun bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 29 oktober 2025. (Dok. Setpres)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto soal narkoba jenis baru yang tidak diatur oleh undang-undang (UU) yang ada saat ini.

Narkoba ini dicampur menggunakan cairan atau liquid vape, untuk selanjutnya dihisap menggunakan pod. Menurut Kapolri, penggunaan narkoba jenis ini tengah marak di masyarakat.

"Kami laporkan bahwa hasil temuan di lapangan saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan. Yaitu maraknya penggunaan senyawa berbahaya berupa ketamin, yang digunakan dengan cara dihirup melalui hidung serta etomidate yang dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pod," ujar Kapolri dalam pidatonya, di acara pemusnahan barang bukti narkoba 2,1 ton, Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 29 Oktober 2025.

Menurut Sigit, kedua senyawa berbahaya tersebut sampai dengan saat ini belum diatur oleh hukum. Sehingga, konsekuensinya, penggunanya tidak dapat dipidana.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berpidato di acara pemusnahan barang bukti narkoba.  <b>(YouTube)</b> Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berpidato di acara pemusnahan barang bukti narkoba. (YouTube)

Baca Juga: Kapolri: Pengungkapan Narkoba Sepanjang Tahun Terakhir Selamatkan 629 Juta Warga Indonesia

"Oleh karena itu Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika saat ini sedang bekerja sama dengan tim kerja akses obat Kemenkes RI untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya ketamin dan etomidate agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU narkotika termasuk dalam jangka pendek, dituangkan dalam lampiran Kemenkes terkait penggolongan narkotika," beber Kapolri.

Revisi Undang-Undang Narkotika yang memasukkan dua senyawa berbahaya yakni ketamin dan etomidate ini dinilai Kapolri penting. Sebab, dengan begitu penyalahgunaan terhadap dua senyawa itu bisa dijerat hukum.

"Dengan demikian diharapkan ke depannya penyalahgunaan dua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana," tandas Kapolri Sigit. 

x|close