Pemerintah dan DPR Umumkan Pembagian Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Ini Rinciannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Okt 2025, 17:56
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi ibadah Haji. Ilustrasi ibadah Haji. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI resmi mengumumkan sebaran kuota haji reguler per provinsi untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi. Keputusan ini diambil dengan prinsip transparansi dan keadilan, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah sepakat pembagian dan penetapan kuota haji reguler sesuai dengan Pasal 13 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, saat membacakan hasil rapat kerja di Jakarta, Rabu, 29 Oktoberfest 2025.

Marwan menjelaskan bahwa penetapan kuota dilakukan berdasarkan proporsi jumlah daftar tunggu calon jemaah haji di masing-masing provinsi. Dengan sistem ini, rata-rata masa tunggu calon jemaah haji Indonesia tercatat sekitar 26 tahun secara nasional.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, turut menegaskan bahwa mekanisme pembagian kuota tersebut sudah diatur secara jelas dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Aturan itu mengamanatkan pembagian kuota reguler ke dalam kuota provinsi dan kabupaten/kota, menyesuaikan dengan panjangnya daftar tunggu di tiap wilayah.

Baca Juga: Biaya Haji Diputuskan Rp87,4 juta, Jamaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

Menurut Dahnil, sistem berbasis daftar tunggu ini “lebih adil” karena dapat menghapus kesenjangan masa tunggu antarprovinsi yang sebelumnya bisa mencapai hingga 47 tahun. Ia juga menambahkan bahwa kebijakan ini berdampak positif terhadap keadilan nilai manfaat dana setoran haji, sehingga seluruh calon jemaah memiliki peluang yang sama untuk memperoleh manfaat tersebut.

Ia menjelaskan, melalui skema baru ini, terdapat 10 provinsi yang akan memperoleh tambahan kuota sekaligus perpendekan masa tunggu, sementara 20 provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian yang membuat waktu tunggu sedikit lebih panjang.

Berikut rincian kuota haji 2026 per provinsi:

 

  • Aceh: 5.426 orang

  • Sumatera Utara: 5.913 orang

  • Sumatera Barat: 3.928 orang

  • Riau: 4.682 orang

  • Jambi: 3.276 orang

  • Sumatera Selatan: 5.895 orang

  • Bengkulu: 1.354 orang

  • Lampung: 5.827 orang

  • DKI Jakarta: 7.819 orang

  • Jawa Barat: 29.643 orang

  • Jawa Tengah: 34.122 orang

  • D.I. Yogyakarta: 3.748 orang

  • Jawa Timur: 42.409 orang

  • Bali: 698 orang

  • Nusa Tenggara Barat: 5.798 orang

  • Nusa Tenggara Timur: 516 orang

  • Kalimantan Tengah: 1.559 orang

  • Kalimantan Selatan: 5.187 orang

  • Kalimantan Timur: 3.189 orang

  • Kalimantan Utara: 489 orang

  • Sulawesi Utara: 402 orang

  • Sulawesi Tengah: 1.753 orang

  • Sulawesi Selatan: 9.670 orang

  • Sulawesi Tenggara: 2.063 orang

  • Sulawesi Barat: 1.450 orang

  • Maluku: 587 orang

  • Maluku Utara: 785 orang

  • Gorontalo: 608 orang

  • Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan: 933 orang

  • Papua Barat dan Papua Barat Daya: 447 orang

  • Bangka Belitung: 1.077 orang

  • Kepulauan Riau: 1.085 orang

  • Banten: 9.124 orang

  • Kalimantan Barat: 1.855 orang

(Sumber: Antara)

 

x|close