Mahfud menambahkan, dirinya juga melaporkan status tersangka SYL ke Jokowi. Ketika itu SYL diminta pulang dari luar negeri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. SYL lanjut dia, pulang beberapa hari kemudian setelah ramai di media.
Syahrul Yasin Limpo (ANTARA)
"Akhirnya dia pulang, karena kalau tidak pulang pasti dicari sama interpol. Dia kan masih statusnya menteri. Setelah pulang langsung ditetapkan jadi tersangka di KPK," kata Mahfud.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim menilai SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana yakni pemerasan dan penerimaan gratifikasi dari anak buahnya di Kementerian Pertanian.
"Dan denda Rp 300 juta ," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Jika denda tak dibayar, akan diganti pidana kurungan 4 bulan. SYL juga dihukum hakim membayar pengganti lebih dari Rp14 miliar, atau tepatnya Rp14.147.144.786, ditambah membayar USD 30 ribu. Uang pengganti harus dibayar paling lama satu bulan usai putusan. Jika tidak dibayar, harta bendanya disita untuk dilelang.
Adapun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan
JPU juga meminta majelis hakim untuk mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.