Ntvnews.id, Bali - Pada 9 September 2024, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA).
Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2023 di mana terdapat 335 orang asing dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Ngurah Rai, Kanim Denpasar, Kanim Singaraja serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Baca Juga:
Peter Gontha Malu Timnas Indonesia Diperkuat 9 Pemain Naturalisasi
Jokowi dan Prabowo Kompak Kunker Bareng Tinjau IKN Bersama Pejabat Tinggi TNI-Polri
Dalam periode tersebut, Rudenim Denpasar menjadi unit pelaksana teknis imigrasi yang mencatatkan deportasi terbanyak dengan jumlah 203 orang.
Pada 9 September 2024, jajaran Imigrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali mendeportasi 378 warga negara asing (WNA). (Dok.Istimewa)
Deportasi merupakan penindakan keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Secara nasional, deportasi menempati porsi 73,64% dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di tahun 2024 di mana terdapat 1.503 orang asing dideportasi dari Indonesia.