Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi (RK), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin, 4 November 2025.
Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Rachmat Koesnadi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos periode 2020–2021.
Selain RK, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Direktur Utama PT Yasa Artha Trimanunggal berinisial YY dan Manajer Legal PT Dosni Roha Indonesia (DNR) berinisial PS. Keduanya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) di lingkungan Kemensos pada tahun 2020.
Baca Juga: Kemensos Pastikan Seleksi Calon Pahlawan Nasional Dilakukan Secara Berlapis
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 23 Oktober 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, YY diketahui bernama lengkap Yenna Yuniana, sedangkan PS adalah Petrus Susanto.
Menurut catatan KPK, Rachmat Koesnadi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.44 WIB, sementara Yenna Yuniana hadir lebih dahulu pada pukul 09.36 WIB. Adapun kehadiran Petrus Susanto belum dapat dipastikan karena belum diketahui apakah yang bersangkutan sudah tiba di lokasi atau belum.
Sebelumnya, pada 15 Maret 2023, KPK telah mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk KPM dan PKH di Kemensos tahun 2020–2021.
Kemudian pada 23 Agustus 2023, KPK secara resmi menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp326 miliar.
Para tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Mitra Energi Persada sekaligus anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani (RR), serta Manajer Umum PT Trimalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada Richard Cahyanto (RR).
Selain itu, turut menjadi tersangka Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics atau BGR Logistics (Persero) tahun 2018–2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Direktur Komersial BGR Logistics tahun 2018–2021 Budi Susanto (BS), dan Vice President Operasional BGR Logistics tahun 2018–2021 April Churniawan (AC).
Baca Juga: Kemensos Pastikan BLTS Rp900 Ribu Masih Dalam Proses Validasi Data Penerima
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mengumumkan adanya pengembangan kasus untuk klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia. Dalam rangka penyelidikan tersebut, KPK juga mencegah empat orang agar tidak bepergian ke luar negeri.
Mereka adalah Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia (DNR) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Direktur Utama DNR Logistics periode 2018–2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT), dan Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021–2024 Herry Tho (HER).
Pada tanggal yang sama, KPK juga menyampaikan bahwa tiga individu dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster bansos beras tersebut, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
Kemudian, pada 11 September 2025, KPK mengungkapkan bahwa Rudy Tanoe merupakan salah satu tersangka dalam kasus itu, setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara itu, pada 2 Oktober 2025, KPK kembali mengumumkan nama tersangka lainnya, yakni Edi Suharto.
Dengan demikian, hingga saat ini KPK telah mengonfirmasi dua nama tersangka dalam kasus tersebut, sementara satu tersangka lainnya beserta dua korporasi yang turut ditetapkan masih belum diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah itu. (Sumber : Antara)
Warga membawa beras bantuan saat penyaluran bantuan sosial beras di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Kamis (18/9/2025). Kementerian Sosial (Kemensos) mencatat penyaluran bantuan sosial (bansos), salah satunya sembako atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) pada triwulan ketiga tahun 2025 sudah menyasar 13,6 juta penerima manfaat. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/YU (Antara)