Baca Juga: Uya Kuya-Eko Patrio Dilaporkan Gegara Rendahkan DPR, Nafa Urbach Hedon
Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pelanggaran etik lima anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dkk pada Rabu, 5 November 2025.
Sidang dijadwalkan digelar mulai pukul 10.00 WIB, di ruang sidang MKD DPR, kompleks parlemen, Jakarta, hari ini. "Ya benar (sidang putusan)," ujar Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam.
Namun, Dek Gam belum mengonfirmasi apakah semua para teradu dalam perkara itu akan hadir secara langsung.
Meski begitu, sudah nampak hadir politisi dari Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dalam sidang. Artis yang juga anggota DPR dari dapil Jawa Tengah VI Magelang, Purworejo, Temanggung, Wonosobo, dan Magelang, itu mengenakan blazer dan celana warna abu-abu dipadu pakaian biru.
Nafa Urbach (Instagram )
Ia tersenyum saat disapa wartawan. Diketahui, selain Nafa, teradu dalam persoalan ini antara lain Ahmad Sahroni, Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio juga dari Fraksi PAN, dan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar.
Adapun penonaktifan mereka sebagai anggota DPR oleh partai mereka masing-masing buntut gelombang demo 25-31 Agustus.
Keputusan itu diambil atas desakan publik, gara-gara mereka dinilai tak memiliki empati terhadap kritik masyarakat atas sejumlah kebijakan pemerintah maupun kinerja DPR.
Tuduhan Nafa Urbach
Nafa Urbach dilaporkan ke MKD DPR atas dugaan gaya hidup yang hedon dan tamak. Menurut Dek Gam, Nafa Urbach dilaporkan karena pernah menyampaikan pernyataan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR pantas.
"Teradu Saudari Nafa Urbach atas pernyataannya yang telah memberikan kesan hedon dan tamak, dengan menyampaikan bahwa kenaikan gaji dan tunjangan itu sebuah kepantasan dan wajar bagi anggota DPR RI," jelas Dek Gam.
Buntut dari pernyataan itu, rumah Nafa Urbach termasuk salah satu sasaran aksi penjarahan massa pada kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu.
Politisi Partai Nasdem Nafa Urbach hadir dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan atau MKD DPR RI (M Rizki/Ntvnews.id)