Adies Kadir Diputus Tak Bersalah dan Diaktifkan Kembali Sebagai Anggota DPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Nov 2025, 13:58
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir saat tiba di Kantor MKD DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Anggota DPR RI nonaktif Adies Kadir saat tiba di Kantor MKD DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 5 November 2025. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai anggota DPR RI nonaktif, Adies Kadir, tak melanggar etik. Adies sebelumnya diadukan terkait pernyataannya tentang tunjangan anggota DPR yang keliru, sehingga menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat.

Karena tak bersalah, Adies aktif kembali sebagai legislator per hari ini, Rabu, 5 November 2025.

"Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, saat membacakan putusan, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Putusan yang sama juga dijatuhkan MKD terhadap Uya Kuya. Aksi joget-joget Uya usai sidang tahunan, dinilai MKD tak menyalahi etik. Karenanya, Uya juga diaktifkan kembali.

Sementara untuk teradu lainnya, yakni Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni, dinilai bersalah. Karenanya hukuman nonaktif dari DPR dijatuhkan kepada mereka. Nafa dihukum 3 bulan nonaktif, Eko 4 bulan, sementara Sahroni 6 bulan nonaktif dari DPR. 

x|close