Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas bersama para menteri hukum dari negara-negara anggota ASEAN resmi menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Ekstradisi (ASEAN Treaty on Extradition) dalam Pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) Ke-13 yang berlangsung di Manila, Filipina, Jumat, 14 November 2025. Penandatanganan ini merupakan hasil dari proses negosiasi panjang yang telah dilakukan negara-negara anggota.
Supratman menyebut momen tersebut sebagai langkah penting dalam memperkuat komitmen kawasan, termasuk Indonesia, untuk memberantas kejahatan lintas negara.
“Instrumen hukum yang awalnya diamanatkan dalam Bali Concord pada 24 Februari 1976 ini akan menghentikan ruang gerak para pelaku kejahatan, sehingga wilayah ASEAN tidak lagi menjadi safe haven untuk mereka,” ujar Supratman dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa sebagai Menteri Hukum, dirinya akan mengawal langsung tahapan ratifikasi Perjanjian Ekstradisi ASEAN tersebut.
Selain itu, ALAWMM Ke-13 juga membahas penguatan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial. Supratman menjelaskan bahwa Indonesia pada periode 2025–2026 menargetkan menjadi anggota Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) serta mengaksesi sejumlah konvensi yang relevan.
Baca Juga: Menkumham Terbitkan SK Baru PPP, Satukan Kubu Mardiono dan Agus Suparmanto
Ia menyampaikan bahwa Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2025 yang mengesahkan Statuta HCCH dan akan segera mengirimkan notifikasi resmi mengenai keinginan untuk menjadi anggota melalui Kementerian Luar Negeri.
Dengan demikian, Indonesia menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar proses keanggotaan dapat tuntas pada 2026.
Supratman juga menegaskan komitmen Indonesia untuk mempercepat aksesi terhadap Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil and Commercial Matters—konvensi mengenai pengiriman dokumen peradilan dan ekstraperadilan ke luar negeri. Langkah ini diharapkan menjadikan Indonesia negara ASEAN ke-4 yang mengaksesi konvensi tersebut setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.
“Konvensi tersebut mempermudah prosedur lalu lintas dokumen judicial dan extrajudicial antara negara anggota,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia terdiri atas perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI di Filipina.
ALAWMM Ke-13 diawali dengan Pertemuan Pejabat Hukum Senior ASEAN (ASLOM) Ke-24 pada 10–12 November 2025, yang dihadiri oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Widodo.
Pada kesempatan itu, Widodo menegaskan kesiapan Indonesia untuk bekerja bersama negara anggota lainnya dalam memulai technical working group guna membahas instrumen hukum terkait pemindahan narapidana (transfer of sentenced persons).
“Komitmen Indonesia dalam technical working group akan berkaitan erat dengan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara,” kata Widodo.
Ia juga mengapresiasi usulan penyusunan ikhtisar yang berisi informasi hukum nasional dan prosedur bantuan hukum timbal balik dalam perkara perdata-komersial antarnegara anggota ASEAN.
(Sumber: Antara)
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) bersama menteri-menteri hukum dari negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) Ke-13 di Manila, Filipina, Jumat 14 November 2025. (ANTARA/HO-Kementerian Hukum RI) (Antara)