Mantan PM Bangladesh, Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Nov 2025, 18:49
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pengadilan setempat di Bangladesh telah mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India pada 5 Agustus 2024 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama aksi prote Pengadilan setempat di Bangladesh telah mengeluarkan surat perintah penangkapan mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina, yang melarikan diri ke India pada 5 Agustus 2024 atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama aksi prote ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, mengecam keras putusan hukuman mati yang dijatuhkan Mahkamah Kejahatan Internasional-1 (ICT-1) di Dhaka pada Senin, 17 November 2025.

ICT-1 menyatakan Hasina bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan terkait kerusuhan Juli–Agustus 2024, termasuk tuduhan memerintahkan pembunuhan, menghalangi proses hukum, serta gagal menghentikan aksi balas dendam.

Usai sidang, Hasina menuduh bahwa proses pengadilan tersebut telah direkayasa dan sarat motif politik oleh pemerintah sementara yang menurutnya tidak memiliki legitimasi demokratis.

Hasina menyebut putusan itu sebagai langkah bias yang ditujukan untuk menyingkirkan dirinya sekaligus melemahkan Liga Awami, partai yang ia pimpin. Ia menggambarkan hukuman itu sebagai upaya terstruktur untuk menargetkan perdana menteri terpilih terakhir Bangladesh.

Baca Juga: Komisi Penyelidikan Ungkap Eks PM Bangladesh Sheikh Hasina Terlibat Penghilangan Paksa

Dalam perkara ini, ICT-1 juga mengadili mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan Kamal dan mantan Kepala Polisi Chowdhury Abdullah Al-Mamun. Meski Hasina dijatuhi hukuman mati, Al-Mamun dibebaskan setelah bersedia menjadi saksi negara.

Di persidangan, jaksa memaparkan bahwa Hasina diduga menginstruksikan penggunaan helikopter dan senjata api untuk menekan demonstran, menolak pemberian bantuan medis, dan menangani korban luka dengan identitas palsu. Sidang yang dipimpin Hakim Md. Golam Mortuza Mozumder disiarkan secara langsung, memperlihatkan besarnya perhatian publik serta kontroversi yang mengiringi proses peradilan tersebut di dalam maupun luar negeri.

Merespons putusan itu, Hasina menilai keputusan pengadilan merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menghapus pengaruh politiknya. Ia berpendapat bahwa hukuman mati tersebut memperlihatkan tindakan bermotif jahat oleh unsur ekstremis dalam pemerintahan sementara. Hasina menegaskan bahwa persidangan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah karena dilakukan oleh otoritas yang, menurutnya, tidak memiliki mandat rakyat dan sarat kepentingan politik.

Sejumlah aktivis hak asasi manusia dan pengamat politik juga mengungkapkan kegelisahan mengenai independensi peradilan, mempertanyakan fairness dan integritas proses hukum di Bangladesh. Putusan ini pun semakin memperdalam ketegangan politik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan demokrasi serta stabilitas negara.

Baca Juga: Pengadilan Bangladesh Mulai Lakukan Penyelidikan Atas Dugaan Genosida pada Sheikh Hasina

Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan, “Vonis yang dijatuhkan terhadap saya dibuat oleh pengadilan yang dimanipulasi, yang didirikan dan dipimpin oleh pemerintah yang tidak terpilih tanpa mandat demokratis. Vonis tersebut bias dan bermotif politik. Dalam seruan mereka yang menjijikkan untuk hukuman mati, mereka mengungkapkan niat jahat dan membunuh dari figur-figur ekstremis dalam pemerintahan sementara untuk menggulingkan perdana menteri terpilih terakhir Bangladesh, dan untuk menghilangkan Liga Awami sebagai kekuatan politik.”

x|close