Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bahwa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tetap diberikan kepada siswa yang diduga terlibat dalam insiden ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Keputusan ini diambil berdasarkan prinsip bahwa hak pendidikan tidak boleh dicabut sebelum adanya kepastian hukum. Pramono menjelaskan bahwa status siswa tersebut masih sebatas terduga, sehingga ia tetap berhak mendapatkan fasilitas pendidikan dari pemerintah provinsi.
"Yang pertama, yang anak terduga bermasalah hukum, tentunya karena sekarang ini statusnya masih terduga, yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP plus," ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 19 November 2025.
Baca Juga: Harimau Kurus di Ragunan Ternyata Punya Gubernur Pramono
Suasana di SMAN 72 Jakarta di Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Senin, 10 November 2025. ANTARA/Mario Sofia Nasution. (Antara)
Baca Juga: Pramono Lantik Ribuan Pejabat Fungsional DKI
Selain menyoroti soal hak pendidikan, Pramono juga menekankan pentingnya pencegahan bullying di seluruh sekolah di Jakarta.
Ia telah menginstruksikan Dinas Pendidikan DKI bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk layanan konseling, untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan perundungan.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI berkomitmen menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman. Setiap bentuk pelanggaran, termasuk bullying, akan ditindak sesuai mekanisme yang berlaku.
"Bagi siapapun yang nanti melakukan pelanggaran tentunya akan ada mekanisme terhadap itu, dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," tegas Pramono Anung.
Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)