Gubernur Bali Hentikan Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Nov 2025, 15:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan memerintahkan investor hentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Denpasar, Minggu 23 November 2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) Gubernur Bali Wayan Koster memutuskan memerintahkan investor hentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Denpasar, Minggu 23 November 2025. (ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari) (Antara)

Ntvnews.id, Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan penghentian pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kabupaten Klungkung. Instruksi tersebut ditujukan kepada perusahaan pelaksana setelah pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran berat dan mempertimbangkan rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Keputusan itu disampaikan Koster di Denpasar, Minggu, dengan mengemukakan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan kepentingan jangka panjang Bali untuk menjaga alam, manusia, serta kebudayaan Bali melalui penyelenggaraan pariwisata berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Maka saya memutuskan mengambil tindakan tegas, berupa memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca,” kata dia.

Dalam penjelasannya, Koster memaparkan bahwa proyek lift kaca di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, mencakup tiga wilayah pembangunan. Wilayah A berada di dataran atas jurang tempat dibangunnya loket seluas 563,91 m2 yang merupakan lahan kewenangan Kabupaten Klungkung sehingga wajib mengacu pada Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 serta Perda RTRW Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013. Wilayah B mencakup daratan bagian jurang di atas tanah negara yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau Pemprov Bali. Sementara wilayah C berada di pantai dan perairan pesisir di dataran bawah jurang atau alas lift kaca yang masuk kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemprov Bali.

Pada tiga area tersebut, investor diketahui membangun loket di bibir jurang, jembatan layang penghubung loket dengan lift kaca, serta bangunan lift kaca lengkap dengan restoran dan pondasinya.

Baca Juga: Gubernur Bali Panggil Perusahaan Travel Terkait Kecelakaan Mini Bus WNA China

Pemprov Bali bersama Pansus TRAP DPRD Bali mencatat lima bentuk pelanggaran. Pertama, melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 mengenai RTRWP Bali dengan sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. Kedua dan ketiga, pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan sanksi administratif paksaan pembongkaran serta penghentian seluruh kegiatan.

Keempat, melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir sebagaimana dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017 dengan sanksi administratif berupa pembongkaran.

“Dan kelima pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, bentuk pelanggarannya karena mengubah keorisinilan daerah tujuan wisata, sanksinya pidana,” ujar Gubernur Koster.

Koster menegaskan bahwa kebijakan penghentian pembangunan menjadi bentuk perlindungan terhadap tata kelola investasi di Bali sehingga seluruh kegiatan usaha ke depan wajib mematuhi aturan, menjaga pelestarian ekosistem, budaya, serta kearifan lokal.

"Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan,” ucapnya.

Pemprov Bali tetap membuka ruang bagi investor, namun ditegaskan bahwa investasi harus berlandaskan niat baik, mencintai dan menjaga Bali, serta bertanggung jawab terhadap keberlanjutan alam, manusia, dan budaya, bukan berorientasi eksploitasi.

Selain memerintahkan penghentian kegiatan pembangunan, Gubernur Koster juga mengarahkan investor untuk melakukan pembongkaran mandiri seluruh bangunan yang melanggar dalam waktu enam bulan. Setelah itu, investor diwajibkan memulihkan fungsi ruang maksimal dalam tiga bulan.

(Sumber: Antara)

x|close