Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap sindikat scam online jaringan internasional. Total 823 warga negara Indonesia (WNI) yang telah ditipu para pelaku.
"Total korban di Indonesia mencapai 823 korban dimulai dari tahun 2022 sampai 2024 ini dengan total kerugian Rp59 miliar di Indonesia," ujar Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Himawan menjelaskan, kasus ini terungkap berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Indonesia yang berada di Timur Tengah pada 31 Mei 2023. Kala itu ada laporan mengenai pemulangan WNI yang telah diperkerjakan oleh pelaku penipuan online jaringan internasional di Dubai.
"Jadi diawali scam internasional akan ada terkait kasus TPPO dan TPPU-nya jadi tiga kasus ini akan menjadi satu rangkaian dari jaringan internasional," kata Himawan.
Para pelaku, kata dia menyebarkan scam online berisi tawaran bekerja melalui media WhatsApp dan Telegram. Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai dengan gaji menggiurkan.
"Korban ditawari pekerjaan kantor yang berhubungan dengan komputer di luar negeri dengan gaji 3.500 dirham atau sebesar Rp 15 juta per bulan," kata Himawan.
Informasi itu lantas diselidiki oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Polisi lalu berhasil menangkap warga negara China inisial ZS, yang merupakan pimpinan scam online jaringan internasional.