823 WNI Kena Tipu Modus Kerja di Dubai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Jul 2024, 17:07
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bareskrim Polri. (Antara) Bareskrim Polri. (Antara)

Himawan menjelaskan, jaringan ini merupakan sindikat internasional yang telah melakukan penipuan di empat negara. Total keuntungan yang didapat para pelaku mencapai Rp 1,5 triliun.

"Peristiwa online scam jaringan internasional yang dipimpin tersangka ZS melakukan online scam di tiga negara lainnya, yaitu Thailand, India, dan China. Total kerugian secara keseluruhan yaitu Rp 1,5 triliun," tuturnya.

Polri menegaskan penyidikan kasus scam online jaringan internasional ini belum selesai. Polri telah meminta penerbitan red notice kepada pelaku yang masih jadi buron di luar negeri.

"Interpol telah keluarkan 4 red notice, kita melakukan permintaan untuk red notice DPO kepada Interpol (bagi) warga negara Indonesia yang masih berada di Dubai dan satu yang sudah kita tetapkan DPO warga negara asing yang saat ini masih dalam proses red notice," tandasnya.

Halaman
x|close