Ntvnews.id, Jakarta - Polda Metro Jaya akan segera menjadwalkan gelar perkara khusus terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gelar perkara tersebut diajukan oleh tiga tersangka yang telah menjalani pemeriksaan, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
“Jadi, atas permintaan tiga orang (tersangka yang telah diperiksa), mengajukan untuk dilakukan gelar perkara khusus. Penyidik saat ini berkoordinasi dengan Pengawasan Penyidikan (wassidik) mempersiapkan waktu untuk melaksanakan gelar perkara khusus,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Budi menjelaskan bahwa usai gelar perkara khusus digelar, penyidik akan melanjutkan proses dengan memeriksa saksi serta ahli yang diajukan oleh ketiga tersangka tersebut, sebelum kemudian masuk pada tahapan pemeriksaan terhadap lima tersangka lainnya.
“Setelah itu, baru tahap kepada lima tersangka lainnya. Jadi, ada tahapan-tahapan, ada yang kegiatan proses penyidikan ini yang didalami oleh penyidik,” katanya.
Sebelumnya, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerahkan permohonan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. “Kita mengajukan gelar perkara khusus untuk supaya kasus ini terang-benderang dan diketahui oleh masyarakat dan lainnya,” tutur Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis 20 November 2025.
Baca Juga: Roy Suryo Cs Minta Polisi Gelar Perkara Khusus Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi
Roy menambahkan bahwa kedatangan mereka juga bertujuan mengajukan sejumlah nama calon ahli yang diperlukan dalam penanganan kasus tersebut. “Satu ahli IT (teknologi informasi), kemudian ahli linguistik, ahli bahasa, ahli hukum pidana atau orang-orang yang mengerti undang-undang,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka terkait perkara tuduhan ijazah palsu tersebut.
“Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 7 November 2025. Ia menjelaskan bahwa kedelapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster, yakni klaster pertama berisi ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sementara klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT.
(Sumber : Antara)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 28 November 2025. ANTARA/Ilham Kausar. (Antara)