Istri Mantan Bupati Dituntut Empat Tahun Penjara Kasus Suap APBD Jambi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Des 2025, 12:19
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Terdakwa Suliyanti mrmakai jaket orange yang terkait kasus suap ABPD Jambi tahun 2017. ANTARA/Nanang Mairiadi. Terdakwa Suliyanti mrmakai jaket orange yang terkait kasus suap ABPD Jambi tahun 2017. ANTARA/Nanang Mairiadi. (Antara)

Ntvnews.id, Jambi - Suliyanti (68), mantan anggota dewan sekaligus istri salah satu mantan bupati di Jambi, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengesahan APBD Jambi pada 2017.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, Jaksa KPK, Ridho, menuntut Suliyanti dengan hukuman penjara empat tahun, denda Rp200 juta, yang bila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan tiga bulan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

Perbuatan Suliyanti dinilai memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, kuasa hukum Suliyanti, Azhari, menyatakan dalam pledoi atau pembelaan bahwa kliennya tidak pernah meminta maupun mengetahui adanya uang suap RAPBD 2017.

Baca Juga: KPK Periksa 14 Saksi Terkait Kasus Suap Jabatan di Ponorogo di Polres Madiun

"Klien kami mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa, kepada terdakwa yang menuntut empat tahun kurungan serta denda Rp200 juta, maka kami kuasa hukum tidak sependapat dengan hal itu dan terkait denda itu tidak sewajarnya dibebankan kepada terdakwa, pasalnya terdakwa sudah mengembalikan uang temuan tersebut," ujar Azhari.

Terdakwa juga menegaskan bahwa ia tidak mengetahui adanya permintaan uang suap RAPBD 2017, karena oknum tertentu yang meminta unsur pimpinan, sementara Suliyanti sama sekali tidak terlibat, hal ini terungkap dalam persidangan.

Sementara itu, Jaksa KPK, Ridho Saputra, menegaskan pihaknya tetap pada tuntutan yang telah dibacakan. Sidang dengan agenda putusan dijadwalkan berlangsung pada 9 Desember 2025.

 

(Sumber : Antara)

x|close