Ntvnews.id, Jakarta - Polisi menetapkan seorang pria berinisial S, 41 tahun, sebagai tersangka bun2 terhadap perempuan muda berinisial PW (18). Korban ditemukan meninggal di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Minggu (30/11) malam. Hasil penyelidikan mengungkap korban dibun2 dengan cara dickik setelah terlibat cekcok dengan pelaku.
Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, mengatakan hubungan antara pelaku dan korban bermula pada Juni 2025. Keduanya saling mengenal melalui siaran langsung Tik Tok. Pelaku kerap memberikan gift kepada korban hingga hubungan mereka berlanjut di luar media sosial.
View this post on Instagram
“Pada Oktober 2025 mereka pertama kali bertemu dan check-in di sebuah hotel. Sejak saat itu sudah lima kali bertemu di hotel yang sama,” jelas Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Selasa (2/12). Dalam hubungan tersebut, pelaku juga rutin mengirimkan uang kepada korban setiap minggu.
Baca Juga: Perempuan Muda Tewas di Hotel Paradise Sidareja Cilacap
Baca Juga:Kronologi Dosen Cantik Semarang Ditemukan Tewas di Hotel Bareng Anggota Polisi
pelaku pembunuh wanita muda di hotel (cimed tv)