KPK: Simpan Uang Suap di Safe House Kerap Terjadi di Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Feb 2026, 16:30
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 13 Februari 20 Sejumlah barang bukti kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Jumat, 13 Februari 20 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik penyimpanan uang hasil tindak pidana korupsi di rumah aman atau safe house kerap terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dugaan tersebut mengemuka dalam penanganan perkara suap dan gratifikasi terkait importasi barang tiruan atau barang KW di lingkungan DJBC.

"Artinya, memang modus-modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.

Menurut dia, KPK kini tengah mendalami lebih jauh penggunaan rumah aman tersebut, termasuk kemungkinan pemanfaatannya untuk menunjang kegiatan operasional para tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi impor barang KW.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jak <b>(Antara)</b> Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan mengenai kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW pada lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, Jak (Antara)

Baca Juga: OTT Bea Cukai: KPK Tetapkan 6 Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Sehari berselang, pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam orang dari total 17 pihak yang diamankan dalam OTT tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 hingga Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat di lingkungan DJBC, KPK juga menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK).

KPK menegaskan proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh pola aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di institusi pajak dan bea cukai menjadi peringatan bahwa praktik tidak bersih masih terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. <b>(Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)</b> Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di institusi pajak dan bea cukai menjadi peringatan bahwa praktik tidak bersih masih terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)

Baca Juga: KPK Sebut Oknum Bea Cukai Sewa Safe House Khusus untuk Simpan Uang dan Emas

(Sumber: Antara) 

x|close