Ntvnews.id, Padang - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memutuskan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan maupun pengangkutan kayu bulat di tiga provinsi yang baru terdampak banjir dan longsor, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Keputusan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Laksmi Wijayanti, dalam keterangan resmi yang diterima di Padang, Selasa. Ia menegaskan pentingnya penyesuaian terhadap seluruh aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan bencana. "Agar menyesuaikan dengan serius seluruh kegiatan operasional yang berpengaruh kerawanan bencana dengan langkah-langkah mitigasi serius," ujarnya.
Kemenhut meminta para pelaku usaha kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana kerja tahunan (RKT). Evaluasi tersebut mencakup peningkatan prioritas pada aspek keselamatan lingkungan, memastikan infrastruktur pengendalian air berfungsi sebagaimana mestinya, dan menjamin tidak ada sisa tebangan yang dapat membentuk “bendung alam” yang berpotensi memicu banjir bandang.
Foto udara alat berat membersihkan reruntuhan rumah, kayu, dan lumpur sisa bencana banjir bandang ke atas truk yang mengantre di Jorong Kayu Pasak, Nagari Salareh Aia, Palembayan, Agam, Sumatera Barat, Selasa 9 Desember 2025. Pemerintah mengerahkan b (Antara)
Instruksi lainnya meliputi pelaksanaan patroli rutin di daerah rawan longsor serta penghentian kegiatan penebangan di area yang terdampak. Pemerintah menekankan bahwa perhatian utama saat ini adalah penanganan material kayu hanyut yang dapat digunakan sebagai bahan pemulihan di wilayah bencana.
Baca Juga: Penampakan 'Lautan' Batang Kayu Penuhi Sekitar Masjid di Aceh Tamiang
Kemenhut telah memberi izin pemanfaatan kayu hanyut akibat banjir untuk mendukung proses rehabilitasi, namun dengan persyaratan dan mekanisme ketat. "Fokus prioritas adalah pada penanganan kayu hanyut guna mendukung proses pemulihan pasca bencana," kata Laksmi.
Sebagai langkah pencegahan terhadap praktik ilegal seperti pembalakan liar maupun pencucian kayu, pemerintah pusat mempertegas kebijakan penghentian sementara operasional di sektor ini. Laksmi menegaskan kembali, "Untuk sementara kegiatan pemanfaatan dan pengangkutan kayu bulat dihentikan sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut."
Penampakan Lautan Batang Kayu Penuhi Sekitar Masjid di Aceh Tamiang (Reuters)
Ia juga meminta seluruh pemegang izin kehutanan untuk menghentikan mobilisasi kayu dalam bentuk apa pun. Semua kayu yang berada di tempat penimbunan kayu (TPK) harus diamankan dan dilaporkan secara berkala kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari.
Menurut Laksmi, kebijakan penghentian sementara ini merupakan langkah strategis untuk menjaga integritas pengelolaan kehutanan sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat. "Keselamatan lingkungan harus ditempatkan di atas target produksi," tegasnya.
(Sumber : Antara)
Menhut Raja Juli Antoni (tengah) dan Wamenhut Rohmat Marzuki (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai pertemuan dengan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Jakarta pada Kamis, 4 Desember 2025. ANTARA/Suci Nurhaliza (Antara)