Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa agenda pleno PBNU yang digelar Kamis, 11 Desember 2025, akan difokuskan pada pembahasan program organisasi dan evaluasi sejumlah kegiatan yang tengah berjalan.
Hal itu disampaikan seusai hadiri dalam pertemuan dengan Komite Percepatan Reformasi Kepolisian di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Rabu, 10 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Gus Yahya menekankan bahwa pleno esok hari merupakan forum rutin PBNU untuk memperkuat arah organisasi.
Baca Juga: Profil KH Zulfa Mustofa, Keponakan Ma’ruf Amin yang Kini Menjabat Pj Ketum PBNU
"Kita bicara besok, pleno akan kita gelar untuk bicara tentang program-program yang akan menjadi tugas-tugas kita, termasuk juga mengevaluasi sejumlah program yang sekarang berjalan, dan juga yang sudah ada, khusus nanti yang terkait dengan konsolidasi untuk penanggulangan atau kontribusi NU dalam penanggulangan dampak bencana yang sekarang sedang berlangsung. Rutin 6 bulanan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pembahasan hasil pleno yang sebelumnya digelar oleh kubu Syuriyah, Gus Yahya memastikan bahwa forum tersebut tidak akan menjadi fokus sebab dinilai tidak memiliki dasar konstitusionalz
"Ya tidak akan kita bahas panjang-panjang juga ya, karena sebetulnya secara aturan ya tidak bisa dianggap ada, karena memang pertama itu dinyatakan sebagai kelanjutan dari sesuatu yang tidak konstitusional, yang tidak sah, makanya dia menjadi tidak sah dan juga prosedur serta mekanismenya juga tidak sesuai dengan tatanan yang ada,” tegasnya.
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya (NTVnews)
Gus Yahya juga menjawab tegas ketika ditanya mengenai penetapan pejabat ketua umum yang diumumkan kubu Syuriyah dalam pleno sebelumnya.
"Ya kan sejak awal sudah dibicarakan bahwa rapat harian syuriah tidak berwenang memberhentikan mandataris, dalam hal ini saya sebagai ketua umum,” ujarnya.
"Itu saja, kalau tidak berwenang, dilakukan kan ya tetap tidak bisa diterima, sehingga tidak bisa dilanjutkan, tidak bisa dieksekusi,” tambahnya.
Baca Juga: Syuriyah PBNU Resmi Tunjuk Zulfa Mustofa sebagai Penjabat Ketua Umum Gantikan Gus Yahya
Ia menegaskan bahwa satu-satunya forum yang berwenang memberhentikan mandataris organisasi adalah muktamar.
"Muktamar. Ini kan sebetulnya hal yang universal ya, di mana-mana kan tidak ada mandataris Organisasi bisa diberhentikan di luar permusyawaratan Tertinggi, kan tidak pernah ada,” katanya.
"Ini tentu hal yang universal sebetulnya. Semua orang tahu, di NU juga begitu, tidak ada aturan khusus tentang hal itu,” imbuhnya.
Situasi internal PBNU memanas setelah kubu Syuriyah PBNU dalam pleno versinya menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj Ketua Umum. Keputusan itu diumumkan Rais Syuriyah PBNU, Muhammad Nuh, yang menilai bahwa jabatan ketua umum dianggap kosong.
Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) (NTVnews)