A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kapolri Wacanakan Perpol 10/2025 Masuk Materi Revisi UU Polri - Ntvnews.id

Kapolri Wacanakan Perpol 10/2025 Masuk Materi Revisi UU Polri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Des 2025, 22:30
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. ANTARA FOTO/Galih Pradipta. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. ANTARA FOTO/Galih Pradipta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana untuk menjadikan Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 sebagai salah satu bahan dalam penyusunan draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Kapolri pada 9 Desember 2025 tersebut mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian, yakni pada 17 kementerian dan lembaga negara. Kehadiran regulasi ini menuai sorotan karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 14 November 2025.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri menyatakan bahwa regulasi internal tersebut ke depan akan ditingkatkan statusnya dan berpeluang dimasukkan ke dalam revisi undang-undang.

"Yang jelas, Perpol ini tentunya nanti akan ditingkatkan menjadi PP (peraturan pemerintah, red.) dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan di revisi UU (Polri, red.)," kata Kapolri saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara, Jakarta, Senin, 15 Desember 2025, usai Sidang Kabinet Paripurna.

Baca Juga: Dasco: Revisi UU Polri Tunggu Hasil Komisi Reformasi

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga merespons pertanyaan terkait status sejumlah perwira Polri yang saat ini telah menjalani penugasan di luar struktur kepolisian setelah terbitnya putusan MK. Ia menegaskan bahwa putusan tersebut tidak berlaku surut sehingga penugasan yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan.

"Terhadap yang sudah berproses, tentunya ini kan tidak berlaku surut. Menteri Hukum kan sudah menyampaikan demikian," ujar Listyo.

Kapolri juga menjelaskan bahwa penerbitan Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 telah melalui proses konsultasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Regulasi tersebut, menurutnya, disusun sebagai bentuk penghormatan sekaligus tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, menanggapi pandangan sejumlah pakar yang menilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan putusan MK, Listyo menyatakan tidak ingin memperpanjang polemik tersebut.

Baca Juga: Revisi UU Polri Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2025

"Biar saja (mereka, red.) yang bicara begitu, tetapi yang jelas, langkah yang dilakukan oleh kepolisian sudah dikonsultasikan baik dengan kementerian terkait baik dengan stakeholder terkait, baik dengan lembaga terkait sehingga baru di sinilah perpol tersebut (diterbitkan, red.)," kata Listyo Sigit.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi pada November lalu mengeluarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang salah satu amar putusannya melarang anggota Polri menduduki jabatan di luar struktur kepolisian. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa anggota Polri yang ditugaskan di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri atau pensiun sebagai anggota Polri.

Namun demikian, Kapolri kemudian menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar struktur kepolisian, khususnya pada 17 kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Selain itu, anggota Polri juga dapat ditempatkan pada sejumlah lembaga lain, seperti Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.

(Sumber: Antara)

x|close