KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dari Perkara Suap di DJKA

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Des 2025, 09:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Muhammad Chusnul, saat diperlihatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal Tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, yakni Muhammad Chusnul, saat diperlihatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 15 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Muhammad Chusnul (MC) menerima aliran dana hingga Rp12 miliar dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

“Saudara MC selama bertugas sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di BTP (Balai Teknik Perkeretaapian) Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara atau BTP Kelas I Wilayah Medan pada 2021-2024 menerima total Rp12 miliar,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam.

Asep memaparkan bahwa nilai Rp12 miliar tersebut berasal dari beberapa sumber, yakni penerimaan dari tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS) sebesar Rp7,2 miliar dalam rentang waktu 20 September 2021 hingga 10 April 2023, serta dari rekanan pelaksana proyek lainnya yang jumlahnya sekitar Rp4,8 miliar.

Ia juga mengungkapkan bahwa Muhammad Chusnul, ketika menjabat sebagai PPK di BTP Kelas II Sumbagut atau BTP Kelas I Medan, diduga melakukan pengaturan pemenang lelang pada paket proyek pembangunan jalur kereta api Bandar Tinggi–Kuala Tanjung dan jalur Kisaran–Mambang Muda.

Baca Juga: KPK Umumkan Penahanan Tersangka Ke-20 Kasus DJKA Kemenhub

“Pemilihan dan penentuan calon pelaksana pengerjaan proyek tersebut diputuskan sendiri oleh MC berdasarkan pengetahuan terhadap kinerja perusahaan yang sudah lama atau pernah mengerjakan paket pekerjaan di lingkungan BTP,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan, sebelum proses lelang berlangsung, Muhammad Chusnul lebih dulu mengadakan pertemuan dengan masing-masing calon rekanan yang diproyeksikan menjadi pemenang di Kota Semarang, Jawa Tengah.

“Hal ini dilakukan karena sebagian besar rekanan yang diproyeksikan akan memenangkan pelelangan adalah perusahaan yang berdomisili di Kota Semarang,” ujar Asep.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut dia, Muhammad Chusnul menyampaikan bahwa paket pekerjaan telah dipecah menjadi beberapa bagian. Selain itu, pelaksanaan proyek dirancang menggunakan skema lintas tahun agar para rekanan dapat bekerja sama dan tidak saling mengganggu dalam proses pelelangan.

Tak hanya itu, Muhammad Chusnul juga disebut menyerahkan harga perkiraan sementara (HPS) serta spesifikasi teknis kepada perusahaan milik Dion Renato dan sejumlah rekanan lainnya. Langkah tersebut diduga bertujuan agar para perusahaan tersebut dapat memenuhi persyaratan kualifikasi lelang proyek dimaksud.

Baca Juga: KPK: 2 Tersangka Baru Kasus Suap DJKA Terima Rp12,33 Miliar

Setelah proses tersebut, Muhammad Chusnul kemudian berkoordinasi dengan pihak kelompok kerja (pokja) dan menyampaikan pesan agar rekanan tertentu yang telah ditentukan sebelumnya memperoleh perhatian dalam proses lelang.

“Kemudian karena telah dibantu dalam proses lelang, pihak rekanan menyampaikan permintaan dari Mc harus segera dipenuhi. Jika tidak, maka pihaknya khawatir perusahaannya akan dipersulit untuk mengikuti lelang berikutnya,” katanya.

Dari sejumlah rekanan yang memenangkan lelang proyek tersebut, perusahaan milik Dion Renato tercatat sebagai salah satu pihak yang terpilih.

Selain itu, Dion Renato juga ditunjuk oleh Muhammad Chusnul sebagai pihak yang berperan sebagai ‘lurah’, dengan tugas mengumpulkan dan mengoordinasikan berbagai permintaan Muhammad Chusnul kepada para rekanan.

Baca Juga: KPK Periksa Manajer Umum Operasi 4/WK Terkait Kasus Suap DJKA

Sebelumnya, perkara ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub.

Saat ini, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di wilayah Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Seiring berjalannya waktu hingga 1 Desember 2025, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi 19 orang. Selain itu, KPK juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut meliputi proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, empat proyek konstruksi jalur kereta api serta dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.

Dalam pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan berbagai proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender.

 

(Sumber : Antara)

x|close