Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2020–2024.
“Pemeriksaan atas nama SR selaku Department Head IT Good and Services BRI periode November 2020-Juni 2021, GN selaku Direktur Utama PT Yaksa Harmoni Global, MA selaku Pelaksana Tugas Country Manager Verifone Indonesia, FG selaku pegawai PT Hexa Indotama, AJ selaku Dirut PT Mika Informatika Indonesia tahun 2022, serta SS selaku pegawai swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa, 16 Desember 2025.
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK pada 26 Juni 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin EDC tersebut.
Kemudian, pada 30 Juni 2025, KPK menyampaikan bahwa nilai proyek pengadaan mesin EDC mencapai Rp2,1 triliun. Pada saat yang sama, lembaga antirasuah itu juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 13 orang yang berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD.
Baca Juga: KPK Duga Muhammad Chusnul Terima Rp12 Miliar dari Perkara Suap di DJKA
Untuk sementara, KPK menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai proyek senilai Rp2,1 triliun. Pernyataan tersebut disampaikan KPK pada 1 Juli 2025.
Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC itu. Kelima tersangka tersebut yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) serta mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Allo Bank, Indra Utoyo (IU).
Selain itu, KPK juga menetapkan Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI, Elvizar (EL) selaku Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), serta Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) selaku Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
(Sumber: Antara)
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 16 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal. (Antara)