Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan jaksa aktif, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta.
“Total lima tersangka. Ada tiga oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan, serta dua dari swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Anang menjelaskan, tiga jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HMK selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV yang menjabat Kepala Seksi D Kejaksaan Tinggi Banten, serta RZ yang merupakan Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten.
Sementara itu, dua tersangka dari pihak swasta yakni DF yang berperan sebagai penasihat hukum dan MS yang berprofesi sebagai penerjemah bahasa.
Menurut Anang, perkara ini berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banten. Ia menyebut, sebelum OTT tersebut berlangsung, tim intelijen Kejagung telah lebih dulu mencium adanya dugaan penanganan perkara UU ITE yang tidak profesional oleh para jaksa terkait, termasuk indikasi permintaan sejumlah uang kepada pihak-pihak yang berperkara.
Baca Juga: KPK Sebut OTT Di Banten Berawal Dari Dugaan Pemerasan Jaksa Terhadap WNA Korea Selatan
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia,” katanya.
Kejagung kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025. Dari hasil penyidikan itu, ditetapkan lima tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.
Dalam perjalanannya, KPK juga melakukan penyelidikan dan melaksanakan OTT terhadap RZ, DF, serta MS terkait dugaan pemerasan dalam perkara ITE yang sama. Oleh karena itu, penanganan hukum terhadap ketiganya dilimpahkan kepada Kejagung.
“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.
Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, seluruh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: KPK Perkirakan Pemerasan Kasus Ebenezer Cs Capai Rp201 Miliar
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp941 juta. Uang itu diduga berasal dari tiga pihak dalam perkara ITE, yakni terdakwa berinisial TA yang merupakan warga negara Indonesia, terdakwa CL warga negara Korea Selatan, serta seorang saksi berinisial IL.
Anang menambahkan, penyidik masih mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
“Salah satunya untuk penanganan perkara. Yang jelas sekarang lagi didalami, tujuannya apa,” ujarnya.
Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki posisi lebih tinggi dalam kasus ini.
“Prinsipnya kita tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum di kita. Selama itu barang bukti dan alat bukti kuat, cukup, kita tindak lanjuti,” ucapnya.
(Sumber: Antara)
Kejaksaan Agung menahan dua jaksa dalam kasus dugaan pemerasan pada perkara ITE. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI) (Antara)