Duit Nyaris Rp1 M Disita dari Kasus Jaksa Peras WN Korsel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Des 2025, 19:30
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 5 Desember 2025. ANTARA/Nadia Putri Rahmani (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang jaksa dan dua pihak swasta yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait penanganan perkara tindak pidana umum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tentang pemerasan oleh penyelenggara negara.

"Perkaranya yang disebutkan diduga dengan pasal sangkaan Pasal 12e, pemerasan, Undang-Undang Tipikor," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.

Anang memaparkan, dugaan pemerasan tersebut terjadi dalam penanganan perkara pidana umum UU ITE yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan sebagai pelapor.

Dalam kasus ini, pihak-pihak yang terlibat terdiri dari WNA dan warga negara Indonesia (WNI). Anang menuturkan, dalam menangani perkara tersebut, oknum jaksa tidak bertindak profesional dan diduga melakukan transaksi dengan meminta sejumlah uang kepada para pihak.

"Dalam penanganan perkara ini (jaksa) tidak dilakukan secara profesional. Bahkan terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak," jelas dia.

Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 941 juta. Uang diperoleh dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) dan penyerahan barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni HMK selaku Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Tigaraksa, RV selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta RZ yang menjabat sebagai pejabat struktural Kasubag di Kejaksaan Tinggi Banten.

Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu seorang pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS. Semua tersangka telah diperiksa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

x|close