Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih membutuhkan personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengisi sejumlah penugasan di dalam organisasi lembaga antirasuah tersebut.
"Kami sampaikan bahwa secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.
Setyo menjelaskan bahwa kebutuhan personel Polri di lingkungan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
"Undang-Undang KPK menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kita tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-Undang KPK sendiri. Itu jawabannya," katanya.
Baca Juga: Kejagung Tegaskan Tidak Campuri Penanganan Kasus Jaksa yang Terjaring OTT KPK
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian harus mengundurkan diri dari dinas aktif, serta rencana pemerintah menyusun Peraturan Pemerintah terkait penempatan jabatan polisi di luar Polri.
"Dalam menyikapi permasalahan putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. Artinya, KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan. Terakhir kemarin di hari Sabtu (20/12)," ujarnya.
Menurut Setyo, KPK turut dilibatkan dalam pembahasan penyusunan Peraturan Pemerintah tersebut melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2025, menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan yang selama ini membuka celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya, sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Polri.
Baca Juga: Soal 3 Jaksa yang Kena OTT KPK, Kejagung: Diberhentikan, Otomatis Gaji Juga
Namun demikian, pada Senin, 9 Desember 2025, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan tersebut kemudian diundangkan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra pada Selasa, 10 Desember 2025.
Peraturan Kepolisian tersebut mengatur bahwa anggota Polri dapat melaksanakan tugas di luar institusi kepolisian pada 17 kementerian dan lembaga.
Selanjutnya, pada Sabtu, 20 Desember 2025, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk menyusun Peraturan Pemerintah yang mengatur jabatan sipil yang dapat diisi oleh anggota Polri, meskipun Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.
(Sumber: Antara)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto (tengah) memberikan keterangan dalam konferensi pers Kinerja Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)