Kasi Datun Kejari HSU yang Kabur Saat OTT, Kini Menyerahkan Diri ke KPK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Des 2025, 17:19
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi (TAR), sempat melarikan diri ketika petugas KPK hendak menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pelariannya, ia disebut menabrak petugas KPK. Namun, setelah akhirnya menyerahkan diri, Taruna membantah keras tudingan tersebut.

"Nggak pernah saya nabrak," kata Taruna saat digiring ke Gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025.

Hari ini, Taruna resmi diserahkan dari Kejaksaan Agung kepada KPK dan tiba di markas lembaga antirasuah sekitar pukul 12.50 WIB. Setibanya di KPK, Taruna langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Baca Juga: Wayan Malana, “Bule Lokal” Yang Mengharumkan Merah Putih di Arena Skateboard

"Selanjutnya langsung dilakukan pemeriksaan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo, Senin (22/12).

Kasus ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Taruna terhadap sejumlah kepala dinas di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Saat petugas KPK datang untuk menjemputnya dalam OTT, Taruna diketahui mencoba melawan dan kabur, yang menurut pihak KPK sampai menabrak petugas.

"Bahwa benar (menabrak petugas). Pada saat, sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, itu melakukan perlawanan dan melarikan diri, seperti itu, sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan upaya pencarian," jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12).

Baca Juga: Brimob Dikerahkan Bersihkan Lumpur, Harapan Anak Sekolah Kembali Tumbuh di Aceh Tamiang

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P Napitupulu (APN)
  2. Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto (ASB)
  3. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Taruna Fariadi (TAR)

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat Kejari setempat dan menunjukkan upaya penegakan hukum KPK terhadap praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.

x|close