Ntvnews.id, Jakarta - Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina (Persero) dan sejumlah instansi terkait pada periode 2011–2021 diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun. Kedua terdakwa tersebut yakni Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yoga Pratomo, menyampaikan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memperkaya pihak lain, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan, sebesar Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS, serta memperkaya CCL senilai 113,84 juta dolar AS.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya diri, orang lain, atau perusahaan, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa, 23 Desember 2025.
JPU menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Hari Karyuliarto, selaku Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, antara lain tidak menyusun pedoman proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc. Ia juga diduga menyetujui dokumen kesepakatan atau term sheet CCL yang mencantumkan formula harga tanpa mempertimbangkan kemampuan beli calon pembeli domestik.
Baca Juga: Pemerintah Sukses Atur Pasokan LNG Sehingga Bebas Impor Pada 2025
Selain itu, Hari disebut hanya meminta persetujuan direksi secara sirkuler sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1, tanpa mengajukan permohonan tanggapan tertulis serta persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Ia juga menyetujui penandatanganan perjanjian tersebut meski belum terdapat pembeli LNG yang mengikat.
JPU melanjutkan bahwa Hari tidak menyusun maupun melampirkan kajian keekonomian, analisis risiko, dan mitigasinya, serta tidak melampirkan draf perjanjian jual beli (Sales and Purchase Agreement/SPA) dalam memorandum permintaan persetujuan kepada direksi terkait penandatanganan perjanjian LNG CCL Train 1.
Tidak hanya itu, Hari juga diduga melakukan pembicaraan dengan Cheniere Energy Inc. sejak Maret 2014 mengenai rencana penambahan LNG CCL dengan mendasarkan pada permintaan potensial, bukan pada pembeli yang telah terikat kontrak. Ia turut menyetujui formula harga LNG CCL Train 2 yang lebih tinggi tanpa disertai kajian risiko dan analisis keekonomian untuk memastikan daya saing harga dibandingkan LNG domestik maupun sumber lain berbasis harga minyak mentah.
JPU menyebutkan bahwa Hari mengusulkan kepada Karen Agustiawan untuk menandatangani surat kuasa agar dirinya dapat menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa persetujuan direksi, tanpa tanggapan tertulis Dewan Komisaris, serta tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.
"Terdakwa Hari juga telah menandatangani LNG SPA Train 2 tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris dan persetujuan RUPS, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian," ucap JPU menambahkan.
Baca Juga: KPK Panggil Mantan Corsec BUMN sebagai Saksi Kasus LNG
Sementara itu, JPU menduga terdakwa Yenni Andayani, yang menjabat sebagai Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013, mengusulkan kepada Hari agar menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) sirkuler terkait keputusan penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL. Usulan tersebut dilakukan tanpa disertai kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya, serta tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat perjanjian.
Selain itu, Yenni juga disebut ikut menandatangani SPA Train 1 pembelian LNG antara Pertamina dan CCL pada 4 Desember 2013 berdasarkan surat kuasa dari Karen Agustiawan, meskipun belum seluruh direksi Pertamina menandatangani RRD. Penandatanganan tersebut juga dilakukan tanpa tanggapan tertulis Dewan Komisaris, tanpa persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG CCL yang telah terikat kontrak.
Atas perbuatan tersebut, JPU menyatakan kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Sumber: Antara)
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG pada PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa 23 Desember 2025. (ANTARA/Agatha Olivia Victoria) (Antara)