Ntvnews.id, Kudus - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjatukan sanksi administratif kepada Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang dinilai belum sesuai ketentuan.
"Hingga saat ini Kudus belum menyampaikan laporan pengelolaan sampah ke dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional, sehingga belum termasuk daerah yang langsung dikenai sanksi, namun dalam waktu dekat sanksi administratif akan diberikan untuk mendorong perbaikan penanganan TPA," ujar Hanif didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Forkopimda saat meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kudus, Jumat, 26 Desember 2025.
Hanif mengapresiasi langkah cepat Bupati Kudus Sam'ani Intakoris bersama Ketua DPRD Kudus Masan yang melakukan akselerasi untuk menekan dampak lingkungan di TPA setelah menerima masukan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Meski demikian, ia menilai pengelolaan TPA harus dilakukan secara lebih bijak mengingat lokasinya berada di kawasan ketinggian.
"Posisi TPA ini cukup berisiko, karena berada di tebing. Oleh karena itu, pembangunan terasiring wajib dilakukan secara serius. Banyak kejadian di daerah lain yang menimbulkan korban jiwa akibat ketidaktaatan dalam pengelolaan TPA," ujarnya.
Baca Juga: Menteri LH Ungkap Kerusakan Hulu DAS Dan Tambang Ilegal di Aceh
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq bersama Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, meninjau TPA Galuga di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkot Bogor (Antara)
Ia menegaskan bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping telah dilarang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Seluruh TPA seharusnya menutup praktik open dumping paling lambat tiga tahun setelah undang-undang tersebut berlaku.
"Faktanya, hampir seluruh daerah di Indonesia masih melakukan open dumpingKarena itu, seluruh kabupaten/kota dikenai sanksi administratif agar menutup open dumping, minimal menjadi controlled landfill," ujarnya.
Dalam sistem controlled landfill, sampah wajib ditutup tanah secara berkala setiap tiga hingga tujuh hari guna menekan produksi lindi dan mencegah pencemaran lingkungan. Dari total 514 kabupaten/kota, sekitar separuh di antaranya telah menunjukkan perbaikan signifikan, termasuk TPA di Kabupaten Kudus.
Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan pemantauan lebih ketat dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah selama enam bulan ke depan guna mendorong perbaikan pengelolaan TPA Kudus. Penilaian dilakukan menggunakan indikator terstandar yang mengukur potensi kerusakan lingkungan.
Baca Juga: Bencana Sumatera, Menteri LH Setop Operasional 4 Perusahaan di Batang Toru
"Jika dalam enam bulan nilainya di bawah 40, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberatan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana satu tahun. Jika nilainya 40 sampai 90, sanksi diperpanjang sesuai progres. Bila lebih dari 90, sanksi dicabut," ujarnya.
Selain persoalan TPA, Hanif juga menyoroti kinerja pengelolaan sampah secara menyeluruh di Kabupaten Kudus. Saat ini, nilai pengelolaan sampah daerah tersebut berada di kisaran 54–55, masih di bawah ambang batas sertifikasi nasional sebesar 60.
"Kudus masih masuk kategori kota kotor, namun tinggal sekitar lima poin lagi untuk mencapai sertifikat. Dengan inisiatif Bupati dan DPRD menaikkan anggaran serta memperkuat pemilahan sampah dari hulu pada 2026, kami optimistis target tersebut bisa tercapai," ujarnya.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq didampingi Bupati Kudus Sam'ani Intakoris dan Ketua DPRD Kudus Masan saat meninjau Tempat Pemprosesan Akhir Sampah (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten (Antara)
Baca Juga: Menteri LH Duga Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Berasal dari Pembukaan Lahan Sawit
Ia menjelaskan nilai 60–75 masuk kategori sertifikat pengelolaan sampah, nilai 75–85 berpeluang meraih Adipura, dan nilai di atas 85 berpotensi memperoleh Adipura Kencana. Saat ini, baru sekitar 10 kabupaten/kota di Indonesia yang dinilai memiliki potensi Adipura.
Penilaian lanjutan dijadwalkan berlangsung secara terbuka pada Januari dengan melibatkan dinas terkait dan insan pers. Apabila hasil penilaian masih menempatkan Kudus dalam kategori kota kotor, maka sanksi administratif berupa paksaan pemerintah akan diberlakukan kepada kepala daerah.
Hanif menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah berada pada bupati dan wali kota, namun keberhasilan penanganannya membutuhkan peran aktif masyarakat.
"Meski masyarakat membayar pajak dan retribusi, pengelolaan sampah tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada kepala daerah. Sampah itu bukan berkah, melainkan masalah yang harus dikelola bersama melalui pemilahan dan pengelolaan yang benar," ujarnya.
(Sumber: Antara)
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq meninjau TPA Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Jumat (26/12/2025). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)