Bersaksi di MK, Ahli Sebut Program MBG Konstitusional dan Dukung Perbaikan Tata Kelola

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Jun 2026, 21:20
thumbnail-author
Jihan Dwicahya
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bersaksi di MK, Ahli Sebut Program MBG Konstitusional, Dukung Perbaikan Tata Kelola Bersaksi di MK, Ahli Sebut Program MBG Konstitusional, Dukung Perbaikan Tata Kelola

Ntvnews.id, Jakarta - Dua saksi ahli yang dihadirkan DPR RI dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut program Makan Bergizi Gratis (MBG) konstitusional. Program MBG disebut tidak bertentangan dengan amanat anggaran pendidikan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Pernyataan itu dikemukakan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril dan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan.

Keterangan kedua ahli tersebut memperkuat pandangan bahwa perdebatan mengenai MBG seharusnya tidak berhenti pada persoalan besaran anggaran, melainkan bagaimana memastikan program berjalan efektif, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Oce Madril menegaskan, dari perspektif konstitusi, penganggaran MBG dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan ketentuan belanja wajib (mandatory spending) pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945.

Baca Juga:PBNU Dukung Keberlanjutan MBG: Ini Program Sangat Mulia

“Penganggaran APBN dilakukan melalui prosedur peraturan perundang-undangan dan telah memenuhi mandatory spending 20 persen dari anggaran pendidikan, sehingga merupakan APBN yang konstitusional,” ujar Oce di hadapan majelis hakim MK, di Jakarta Selasa, 23 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG tetap berada dalam koridor konstitusi selama dialokasikan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta mampu meningkatkan kualitas gizi kelompok penerima manfaat.

Guru Besar UPI Cecep Darmawan mengatakan terlalu dini untuk menyimpulkan bahwa program MBG harus dihentikan. Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan manajerial agar pelaksanaan program berlangsung secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Yang dibutuhkan saat ini bukan menghentikan program, melainkan perbaikan manajerial dan tata kelola MBG agar dilaksanakan secara proporsional, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran,” kata Cecep.

Baca Juga:Cak Imin Sambut Baik Perbaikan Tata Kelola MBG, Prioritaskan Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita

Ia juga mengingatkan agar program MBG tidak menjadi ruang praktik rente maupun tindak pidana korupsi yang merugikan peserta didik dan negara.

Selain itu, Cecep menekankan bahwa alokasi anggaran MBG harus tetap memperhatikan kebutuhan pokok pendidikan lainnya seperti kesejahteraan guru, peningkatan kompetensi pendidik, mutu pembelajaran, sarana dan prasarana pendidikan, serta pemenuhan standar nasional pendidikan.

“Pencapaian standar nasional pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran pendidikan nasional,” paparnya.

Dalam kondisi fiskal yang terbatas, ia menyarankan agar sasaran program lebih diprioritaskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, terutama peserta didik dari keluarga miskin dan rentan, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta kelompok yang menghadapi risiko kerawanan pangan dan gizi.

Cecep juga mendorong keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam tata kelola program, mulai dari sekolah, komite sekolah, orang tua siswa, pemerintah daerah, hingga dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Sehingga, program ini tidak sepenuhnya bertumpu pada APBN,” jelas dia.

x|close