A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Kejagung Diminta Usut Pinjaman Rp75 M Bupati Nias Utara ke Bank Sumut - Ntvnews.id

Kejagung Diminta Usut Pinjaman Rp75 M Bupati Nias Utara ke Bank Sumut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 22:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Panser Anoa TNI di Gedung Kejagung. Panser Anoa TNI di Gedung Kejagung. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta mengusut pinjaman uang Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu kepada Bank Sumut sebesar Rp75 milliar. Sebab terdapat dugaan kejanggalan dalam pinjaman tersebut.

Salah satunya, dalam MoU pinjaman uang antara Bupati Amizaro Waruwu dan Bank Sumut diduga tidak melibatkan Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekretaris Daerah Nias Utara, Bazatulö Zebua, beserta Kepala Bappeda Nias Utara.

"Bentuk kejanggalan tersebut diperkuat tidak adanya paraf Wakil Bupati Nias Utara, Yusman Zega, Sekda Nias Utara, Bazatulö Zebua dan Kepala Bappeda Nias Utara dalam Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut. Dengan kata lain Amizaro Waruwu bertindak sendiri tanpa melibatkan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda dan SKPD terkait," ujar Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, Senin, 29 Desember 2025.

Adapun, lanjut dia, tujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit dengan Nomor : 001/272/KPD-JPG/2023, Nomor Rekening/AC : 272.05810000025, Nomor IMK :001/Dkr-KKK/IMK/L/2022 menyebutkan bahwa pinjaman tersebut diperuntukan penggunaannya untuk pembiayaan infrastruktur.

"Pihak yang tertera dalam Surat Perjanjian Kredit hanya ada nama dan paraf Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura," tuturnya.

Sementara, kata Yohanes, pada Surat Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut hanya diketahui oleh Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu dan Direktur Bisnis dan Syariah Bank Sumut, Irwan dengan Nomor : 900/1659/BPKPAD/2022, Nomor : 058/Dkr-KKK/MOU/2022.

"Selain itu, baik dalam surat kesepakatan bersama dan surat perjanjian kredit tidak tertera dan menyebutkan bahwa ada izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terkait pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut," jelas dia.

Kejagung dan KPK diminta mengusut pinjaman Rp 75 miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut. Kejagung dan KPK diminta mengusut pinjaman Rp 75 miliar Bupati Nias Utara ke Bank Sumut.

"Karena minimnya transparansi terkait penggunaan pinjaman uang Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu dengan Bank Sumut senilai Rp75 miliar tersebut, IACN mengendus dan menduga adanya kejahatan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, penggelapan dan aroma korupsi yang sangat kuat terkait penggunaan pinjaman yang dimaksud," imbuhnya.

Atas itu, IACN mendesak KPK dan Kejagung agar melakukan investigasi, penyelidikan hingga penyidikan, dengan memanggil Amizaro Waruwu.

"IACN sangat mendukung dan apresiasi di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen akan memberantas praktik korupsi hingga ke akar-akarnya karena menyebabkan kemiskinan terhadap masyarakat," tandas Yohanes.

x|close