A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman - Ntvnews.id

KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi dalam Penghentian Kasus Dugaan Korupsi Aswad Sulaiman

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Des 2025, 22:45
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Arsip foto - Pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri. Arsip foto - Pemeriksaan mantan Bupati Konawe Utara Tersangka mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman (tengah), bersiap meninggalkan gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Selasa, 17 Oktober 2017. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/pri. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak mana pun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29 Desember 2025.

Budi menjelaskan bahwa surat perintah penghentian penyidikan (SP3) diterbitkan semata-mata karena pertimbangan teknis. Auditor KPK tidak dapat menghitung kerugian keuangan negara yang diakibatkan kasus tersebut.

Sebelumnya, pada 4 Oktober 2017, KPK menetapkan Aswad Sulaiman selaku Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007-2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011-2016 sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi di Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada 2007-2014.

Baca Juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Konawe Utara

KPK menduga Aswad Sulaiman menimbulkan kerugian negara minimal Rp2,7 triliun dari penjualan nikel yang diduga diperoleh melalui perizinan yang melawan hukum. Selain itu, Aswad diduga menerima suap hingga Rp13 miliar pada 2007-2009 dari beberapa perusahaan pemohon izin kuasa pertambangan.

Pada 18 November 2021, KPK memeriksa Andi Amran Sulaiman, saat itu Direktur PT Tiran Indonesia dan kini Menteri Pertanian, sebagai saksi terkait kepemilikan tambang nikel di Konawe Utara.

Rencana penahanan Aswad Sulaiman pada 14 September 2023 batal dilakukan karena yang bersangkutan harus dilarikan ke rumah sakit. Kemudian, pada 26 Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut karena tidak ditemukan kecukupan bukti.

Sementara itu, pada 28 Desember 2025, mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, menyatakan bahwa kasus tersebut pada 2017 sudah memiliki kecukupan bukti untuk dugaan suap, sedangkan perhitungan kerugian negara saat itu sedang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Baca Juga: Guru Supriyani Cabut Kesepakatan Damai Pasca Dimediasi Bupati Konawe: Saya Tertekan

(Sumber: Antara) 

x|close