Nikmati Uang Salah Transfer untuk Staycation, Seorang Pria Masuk Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Des 2025, 06:50
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/HO-Shutterstock/pri Ilustrasi - Tahanan di dalam penjara. ANTARA/HO-Shutterstock/pri (Antara)

Ntvnews.id, Singapura - Seorang pria di Singapura dijatuhi hukuman 12 minggu penjara setelah menggunakan dana hasil salah transfer untuk keperluan staycation. Ia dipenjara karena menolak mengembalikan uang sebesar SGD 9.000 atau sekitar Rp 118 juta yang keliru masuk ke rekening pribadinya.

Dilansir dari CNA, Selasa, 30 Desember 2025, pria tersebut bernama Mohamed Basheer Hanif Mohamed (27). Dana itu diketahui berasal dari Universitas Teknologi Nanyang (NTU) yang salah melakukan transfer ke rekeningnya.

Basheer kemudian memanfaatkan uang tersebut untuk menginap di hotel serta membiayai kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku bersalah atas satu dakwaan penggelapan dana secara tidak jujur.

Berdasarkan berkas pengadilan, seorang petugas keuangan NTU menjelaskan bahwa pihak universitas secara tidak sengaja mentransfer SGD 9.087,04 ke rekening Basheer pada 10 November 2023. Pada hari yang sama, Basheer menyadari adanya dana tersebut di rekening POSB miliknya yang sebelumnya tidak berisi saldo.

Baca Juga: Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak Divonis Total 165 Tahun Penjara

Selanjutnya, Basheer menarik uang itu untuk kepentingan pribadi. Petugas keuangan NTU bersama pihak POSB sempat berulang kali mencoba menghubunginya, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Pada 21 November 2023, petugas keuangan NTU mengirimkan email kepada Basheer terkait kesalahan transfer tersebut. Basheer membalas dengan menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya dana itu karena sudah tidak lagi menggunakan rekening bank tersebut.

Singapura <b>(Pixabay)</b> Singapura (Pixabay)

Ia juga menolak memberikan nomor ponsel dan alamat terbarunya saat diminta oleh pihak NTU, bahkan meminta petugas keuangan berhenti menghubunginya. Hingga saat itu, uang tersebut tidak dikembalikan.

Dalam persidangan yang diikuti melalui sambungan video tanpa didampingi pengacara, Basheer mengungkapkan bahwa ia telah ditahan sejak Oktober karena tidak mampu membayar uang jaminan. Ia menyebut tinggal di sebuah flat sewaan bersama istrinya dan tengah mengalami kesulitan finansial.

Baca Juga: Menteri Israel Usulkan Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Basheer menyampaikan kepada hakim bahwa dirinya menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas. Hakim kemudian menanyakan apakah ada perwakilan NTU yang hadir, dan seorang perempuan maju ke depan. Namun, belakangan diketahui bahwa perempuan tersebut adalah istri Basheer, bukan perwakilan universitas.

Sebagai informasi, tindak penggelapan dana secara tidak jujur di Singapura dapat diancam hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.

x|close