Dalami Kasus Pemerasan Jaksa Kejari HSU, KPK Periksa 15 Saksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2025, 14:24
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (kiri) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. KPK menahan Tri Taruna Fariadi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (kiri) mengenakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 22 Desember 2025. KPK menahan Tri Taruna Fariadi terkait kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa. (ANTARA FOTO/RENO ESNIR) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, dengan memeriksa 15 orang saksi pada Senin, 29 Desember 2025 dan Selasa, 30 Desember 2025.

“Pemeriksaan terhadap pihak-pihak di lingkungan Kejari HSU, penyidik mendalami terkait kronologi dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh para tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.

Selain menggali kronologi peristiwa, penyidik juga meminta keterangan saksi mengenai proses serta mekanisme pemotongan anggaran yang terjadi di internal Kejari HSU.

“Di mana pemotongan yang dilakukan oleh tersangka melalui bendahara tersebut, yakni dengan mencairkan anggaran tanpa adanya surat perintah perjalanan dinas (SPPD),” katanya.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Rotasi 43 Kepala Kejaksaan Negeri

Sebelumnya, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada Kamis, 18 Desember 2025.

Sehari setelahnya, Jumat, 19 Desember 2025, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah juga mengungkap penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara pemerasan tersebut.

Baca Juga: Jaksa Agung Janji Tindak Tegas 4 Jaksa yang Di-OTT KPK

Kemudian pada Sabtu, 20 Desember 2025, KPK menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara untuk tahun anggaran 2025–2026.

Namun pada saat penetapan tersebut, KPK baru menahan Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto, sementara Tri Taruna Fariadi belum ditahan karena melarikan diri.

Selanjutnya pada Senin, 22 Desember 2025, Kejaksaan Agung menyerahkan Tri Taruna Fariadi kepada KPK. Penyidik KPK kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama masa penahanan.

(Sumber: Antara) 

x|close