Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengembalikan aset negara dari tindak pidana sebesar belasan triliun rupiah sepanjang tahun 2025. Total lebih dari Rp19,6 triliun aset yang berhasil dipulihkan Kejagung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA).
"Badan Pemulihan Aset berhasil memulihkan aset dari hasil tindak pidana dengan total Rp19.654.407.850.966," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, dalam jumpa pers capaian kinerja Kejagung selama 2025, kompleks Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu, 31 Desember 2025.
Nilai aset tersebut diperoleh dari 1 Januari hingga 30 Desember 2025 . Ada empat mekanisme pemulihan aset yang ditempuh BPA Kejagung.
Antara lain, melalui lelang atau penjualan langsung, pemberian hibah, dan setoran uang tunai.
"Kemudian penyelesaian uang pengganti," ucapnya.
Untuk lelang atau penjualan langsung, nilainya lebih dari Rp305 miliar. Sementara pemberian hibah Rp232 miliar lebih.
"Untuk setoran uang tunai lebih dari Rp424 miliar," kata Anang.
Sedangkan pemulihan aset melalui penyelesaian uang pengganti, sebesar Rp18,6 triliun lebih.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. (Antara)