Nadiem Makarim Ajukan Eksepsi Usai Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Dibacakan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 15:46
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Pengemudi ojek daring memegang poster dukungan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim di depan PN Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU. Pengemudi ojek daring memegang poster dukungan kepada tersangka kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan dan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun di 2019-2022 Nadiem Makarim di depan PN Jakarta Pusat, Senin 5 Januari 2026. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, langsung menyatakan keberatan atau mengajukan nota eksepsi setelah jaksa penuntut umum membacakan dakwaan dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.

“Yang Mulia, saya baru saja membahas dengan penasihat hukum, yang pada intinya kami akan mengajukan eksepsi,” ujar Nadiem saat sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa nota keberatan tersebut akan disampaikan secara terpisah, baik oleh kliennya secara pribadi maupun oleh tim penasihat hukum.

Ia menuturkan bahwa pihaknya bersama Nadiem sebenarnya telah siap untuk langsung membacakan eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan selesai dilakukan.

Meski demikian, Hakim Ketua Purwanto Abdullah memutuskan untuk menunda jalannya persidangan dan memberikan kesempatan kepada Nadiem untuk beristirahat terlebih dahulu.

“Mengingat kondisi terdakwa saat ini dan sudah waktunya untuk ishoma, maka sidang kami skors terlebih dahulu dan akan dimulai kembali kurang lebih pada pukul 14.00 WIB,” ucap Hakim Ketua.

Dalam praktik persidangan, pembacaan eksepsi umumnya dilakukan pada sidang berikutnya setelah sidang perdana yang beragenda pembacaan surat dakwaan, dengan jeda waktu sekitar satu minggu.

Baca Juga: Majelis Hakim Putuskan Sidang Nadiem Makarim Gunakan KUHAP Baru

Namun, apabila terdakwa bersama penasihat hukumnya telah menyiapkan materi nota keberatan, eksepsi dapat langsung dibacakan pada hari yang sama setelah dakwaan selesai dibacakan.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun.

Perbuatan tersebut antara lain diduga dilakukan melalui pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa.

Tindak pidana itu diduga dilakukan secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang perkaranya telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara terperinci, kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun yang berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, serta sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program digitalisasi pendidikan.

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang bersumber dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, mantan Mendikbudristek tersebut terancam dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

(Sumber : Antara)

x|close